Bengkulu, R.Investigasi – Berdasarkan database Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu, terdapat 2.317 orang pegawai yang berkedudukan sebagai pegawai tidak tetap (PTT) dan tersebar di 42 Organisasi Perangkat Daerah.
Secara definisi, pegawai tidak tetap ini ditunjuk untuk posisi mereka untuk jangka waktu 1 tahun atau kurang. Namun kenyataannya, penunjukan pegawai tidak tetap menjadi sulit diatur dan berpotensi menyebabkan masalah dalam sistem kepegawaian di Kota Bengkulu.
Ketua Komisi 1 Teuku Zulkarnain dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKPP siang tadi (19/01) mengatakan jika tidak disikapi dengan bijak dan tidak adanya payung hukum yang jelas dalam penunjukan PTT, dikhawatirkan kedepannya malah akan berpotensi melanggar peraturan.
“Kita memaklumi kebutuhan pegawai kita yang tinggi mengingat sudah sangat lama Pemkot tidak melakukan rekruitmen CPNS. Itulah mengapa rekruitmen PTT menjadi sangat urgen. Namun jangan sampai kebutuhan atas pegawai kedepannya malah melanggar hukum. Karena jelas dalam SE Mendagri 814 tahun 2013 disebutkan tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer, walaupun masih memungkinkan mengangkat tenaga harian lepas atau pegawai tidak tetap,”kata Teuku.
BKPP pun diminta untuk memetakan dan menganalisis kebutuhan pegawai tidak tetap di masing-masing OPD. Hal tersebut dimaksudkan agar kebutuhan pegawai tidak tetap di setiap OPD menjadi jelas termasuk tenaga apa saja yang dibutuhkan sehingga dalam penunjukan PTT menjadi lebih terkendali dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Komisi 1 berharap, di masa depan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan dalam melaksanakan pengangkatan pegawai tidak tetap dilakukan dengan menilai dan menganalisis kebutuhan PTT, membangun hukum dan strategi penunjukan PTT, menjaga komitmen dan kolaborasi pemangku kepentingan, memonitor dan melakukan evaluasi pengangkatan PTT secara periodik contohnya dalam hal biaya, resiko dan produktivitas.
Selain mengenai PTT, dalam RDP ini Komisi 1 juga menanyakan tentang kebutuhan terhadap tenaga ASN. Sampai dengan bulan Desember 2020, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu berjumlah 4.781 orang. Komisi 1 juga meminta BKPP memetakan kebutuhan terhadap ASN.
Jika dimungkinkan untuk melakukan rekruitmen CPNS, maka dapat dilakukan dengan pertimbangan banyak ASN yang pensiun dan sudah bebarapa tahun ini Pemerintah Kota Bengkulu tidak membuka rekruitmen CPNS. (r)
Discussion about this post