Reportase investigasi.com
JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin langsung Kanit 1 AKP Arif Purnama Oktora melakukan pengembangan setelah sebelumnya menangkap tersangka S (22) dengan barang bukti berupa paket besar narkotika jenis sabu. Hasilnya, polisi mengamankan pria berinisial T.
“Kita berhasil mengamankan (T) yang merupakan hasil dari pengembangan penangkapan sebelumnya,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, Senin (25/01/2021).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, penangkapan saudara T dilakukan di Palembang Sumatera Selatan. Ia ditangkap bersama barang bukti sebuah tas berisikan narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket besar.
“Tersangka diamankan di salah satu Pool Bus di Kota Palembang Sumsel, karena rencananya (sabu-red) hendak dibawa ke Jakarta,” jelasnya.
Dari pengungkapan ini, lanjut Ronaldo, sebanyak 6 Kg narkotika jenis sabu. Awalnya dari penangkapan terhadap S di kawasan Penjaringan Jakarta Utara seberat 1 Kg sabu, kemudian penangkapan terhadap tersangka T, sebanyak 5 Kg sabu.
“Total sebanyak 6 Kg sabu kita amankan,” jelas Ronaldo.
Ia menegaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan mengirimkan narkoba memanfaatkan situasi masa PPKM.
“Saya apresiasi kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi. Ini perang kita semua, mari kita bahu membahu perangi narkoba,” tegas dia.
Masih dikatakannya, dari keterangannya, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Namun keterkaitan tersebut sedang didalami.
“Ini merupakan jaringan Sumatera- Jabotabek. Untuk pengendaliannya inisial A masih dalam pengejaran (DPO,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisial S (22) di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara berhasil diamankan oleh unit 1 sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat berikut barang bukti berupa paket narkoba pada Jumat (22/1/2021) kemarin.
Penangkapan kepada S ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora.
Red*
Discussion about this post