Pariaman — Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba atas nama inisial M (45) di Korong Padang Tabaka, Nagari Sikucua Timur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (24/1/2021), sekitar pukul 14:00 WIB.
AKBP Deny Rendra Laksmana Kapolres Pariaman melalui Kasubag Humas AKP Syafruddin mengatakan, pelaku M ditangkap di rumahnya dan pelaku tersebut merupakan warga Kampuang Tangah, Nagari Sikucua Timur Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman.
Penangkapan pelaku itu berdasarkan informasi laporan dari masyarakat setempat bahwa di rumahnya sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pariaman langsung menuju lokasi.
Selanjutnya tim yang sampai di lokasi yang dituju rumah pelaku, dan langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Dari hasil pengintaian itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pariaman menyakini pelaku M sedang berada di dalam rumahnya.
Alhasil ternyata benar adanya, anggota tim langsung melakukan penangkapan dan menggeledah isi rumah pelaku tersebut.
Saat pengeledahan itu juga disaksikan oleh Kapolsek Kampung Dalam dan Camat V Koto Kampung Dalam serta warga setempat.
“Dari penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang bukti di dalam rumah dan kamar pelaku,” ujar Syafruddin.
Lebih lanjut AKP Syafruddin menyebutkan, barang bukti yang berhasil ditemukan adalah satu buah plastik bening ukuran sedang berisi diduga sabu, delapan buah plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu, empat buah pack plastik bening, satu buah alat hisap bong, kaca pirex, satu buah timbangan digital, satu kotak rokok Sampoerna, dua unit handphone android, dan uang sebesar Rp 650 ribu.
“Sementara itu untuk saat ini pelaku M dan barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Pariaman guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Syafruddin.
(Ar)
Discussion about this post