Kota Solok – Dinas Kesehatan Kota Solok upayakan percepatan operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Solok. Kegiatan ini merupakan rangka untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Rabu (20/1) bertempat di aula Dinas Kesehatan Kota Solok.
Dalam pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Dra.Dessy Syafril, Apt.MPH, juga dihadiri oleh Kabid P2 dan Kesmas dr. Pepy Ledy Soffiany, MKM, Kabid PPSDK dr.Hiddayaturrahmi, M.Kes, beserta Kasi Promkes Niko Rianda Putra, SKM.MKM, Kasi SDK Wendri Herman, SKM.MKM dan Kasi Yankes Ns.Hartini, S.Kep.M.Biomed, Kasi Kesga Ns. Aprinur Azwira, S.Kep,.MKM. acara ini juga dihadiri oleh dr.IGM.Afridoni, SpA, dr.Wafda Aulia, Sp.P, drg.Alfiyah Pujiyati, MDSc,Sp.KGA dan kepala UPTD Kota Solok.
Kadis Kesehatan Dessy Syafril mengatakan, “berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Ada beberapa jenis pelayanan yang diberikan Rumah Sakit dikategorikan yakni Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit khusus”
Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum paling sedikit terdiri atas pelayanan medik dan penunjang medis, pelayanan keperawatan dan kebidanan dan pelayanan nonmedik. Pelayanan keperawatan dan kebidanan meliputi asuhan keperawatan generalis dan atau asuhan keperawatan spesialis, dan asuhan kebidanan.
Pelayanan nonmedik terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.
Adapun sumber daya manusia pada Rumah Sakit Umum berupa tenaga tetap, meliputi tenaga medis (dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan/atau dokter subspesialis), tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga teknisi medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan lain dan tenaga nonkesehatan.
“Setiap Rumah Sakit wajib memiliki izin setelah memenuhi persyaratan. Persyaratan sebagaimana dimaksud meliputi lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan,” ungkap Kadis. (Nisa)
Discussion about this post