Pariaman — Salah seorang pemilik warung kopi inisial NL (51) harus berurusan dengan polisi. Pelaku ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Kota Pariaman karena pelaku menjalankan bisnis dengan menjual kupon judi toto gelap (togel) Hongkong, Senin, (18/1/2021) sekitar pukul 22:00 WIB.
Kapolsek Kota Pariaman AKP Irwandi, SH melalui Panit I Reskrim Ipda Rianto Alwi, SH, MH mengatakan, pelaku NL merupakan warga Hulu Banda, Desa Tungkal Selatan, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Pelaku NL ini adalah seorang penjual dan pemilik warung kopi. “Warung itu dia jadikan sebagai tempat untuk menampung orang-orang yang memasang judi togel online,” ujar Rianto Alwi.
Dikatakan oleh Ipda Rianto Alwi, pelaku NL ditangkap setelah anggota menerima laporan dari masyarakat terkait seringnya tempat tersebut dijadikan praktek judi togel online.
Setelah mendapatkan informasi itu anggota tim langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan benar tempat di daerah tersebut marak terjadi praktek perjudian jenis togel online,” ucapnya.
Tim gabungan Reskrim dan Intelkam Polsek Kota Pariaman setelah berkordinasi dengan AKP Irwandi langsung bergerak menuju lokasi target operasi pada senin sekitar pukul 22:00 wib.
Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Rianto Alwi itu sampai di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dan langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku NL, yang saat itu pelaku NL sedang menulis nomor pesanan pembeli.
Lebih lanjut Ipda Rianto Alwi menuturkan pelaku NL ini sudah 8 bulan menjadi bandar togel.
Bahkan selama 8 bulan beroperasi pelaku NL berhasil meraup keuntungan lebih kurang Rp 20 juta dan orang-orang yang memasang togel tersebut adalah sebagian besar merupakan pelanggan warung dan masyarakat setempat.
Dari penagkapan NL tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp 455 ribu.
Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Kota Pariaman guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya NL dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Ia juga menegaskan akan terus memberantas praktek judi togel serta akan membongkar bandar togel di Kota Pariaman ini, pungkasnya.
(Ar)
Discussion about this post