Lampung Utara — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara kembali mengamankan dua orang pria terduga pelaku penyalahguna narkoba inisial FD (29) warga Desa Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan Kab. Lampung Utara, dan EO (32) warga Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta Kab. Lampung Utara, berikut beberapa barang bukti.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Aris Sujatmiko SIK MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. S.I.K, M.Si, keduanya ditangkap di hari dan lokasi yang berbeda ujarnya pada Selasa (19/1/2021).
Terhadap pelaku FD, ianya ditangkap pada hari Senin (18/1/2021) sekira pukul 01.00 wib di Desa Cabang Empat RT 02, Kecamatan Abung Selatan dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu bruto 2 gr, 5 bungkus klip plastik bening, 1 buah centong dari sedotan plastik dan 1 buah bekas mainan plastik berbentuk ice cream warna putih coklat.
Selanjutnya pelaku EO ditangkap pada Selasa (19/1/2021) pukul 11.30 wib di Desa Bandar Abung RT 01, Kecamatan Abung Surakarta, barang bukti 16 paket diduga narkotika jenis sabu bruto 5,12 gr, 4 bungkus plastik klip dan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku FD dapat dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terduga EO Pasal 114 ayat (2) da atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009,” pungkas Aris. (yeni/humas)
Discussion about this post