DHARMASRAYA — Satresnarkoba Polres Dharmasraya ungkap kasus narkoba jenis shabu yang berlokasi di Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (14/1/2021).
Berdasarkan LP/15/A/I/2021/POLRES tgl 14 Januari 2021. Petugas berhasil amankan 2 orang tersangka atasnama Rudi Doyok (27) warga Jorong Kampung Surau, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, tersangka kedua Wahyu (23) warga Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis shabu, 4 (empat) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital merk Marlboro, 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna merah, 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna putih, 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone android OPPO warna merah.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T saat dikonfirmasi membenarkan, bahwasanya pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 20.00 wib, bertempat di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih, Kec. Pulau Punjung, Kab. Dharmasraya telah dilakukan penangkapan tersangka narkotika tersebut di atas oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya.
Dijelaskannya, kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan transaksi narkotika sehingga Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu, dan timbangan digital merk Marlboro,” jelas Kapolres.
Kapolres melanjutkan, kedua tersangka tersebut ditangkap saat berada dirl rumahnya yang sedang berencana akan mengedarkan narkotika Gol I jenis shabu-shabu.
Diketahui bahwasanya, kata Kapolres, Rudi Doyok adalah sebagai bandarnya, sedangkan tersangka Wahyu adalah sebagai kurirnya.
Kedua pelaku diterapkan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan
ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Di saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Staf Nagari Tomi Widya Putra dan Tintus.
Discussion about this post