Mentawai – Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai melalui Polsek Muara Siberut lakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika Gol I jenis daun ganja.
Kapolres Kepulauan Mentawai Muat melalui Kasatreskoba Polres Mentawai Iptu Edi Surya Darma dihubungi lewat Whatsapp mengatakan, penangkapan dilakukan tepatnya pada hari Sabtu (9/1/2021) pukul 17.30 Wib.
“Penangkapan dilakukan di pinggir jalan raya Maileppet Dusun Tei Tei Sinabak Desa Maileppet Kecamatan Siberut Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai,” jelas Iptu Edi Surya Darma, Kamis (14/01/2021).
“Tersangka atas J R (23) tahun Suku Mentawai Sabolak, pekerjaan Mahasiswa, warga Komplek PKT Blok VI no 02 RT 15 RW 000 Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur, ini sesuai dengan Alamat KTP,” ujar Iptu Edi Surya Darma Mantan Kanit Reskrim Polsekta Lubuk Kilangan Kota Padang.
Namun tempat tinggal tersangka berada di Dusun Badsudut Desa Muara Siberut Kecamatan Siberut Selatan, sambungnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan 1 paket besar diduga daun ganja kering yang dibalut kertas nasi dan kemudian dibungkus di dalam kantong plastik hitam dengan berat lebih kurang 1 kg. Dan 1 bungkus paket kecil dibungkus kertas putih berisi diduga daun ganja kering, serta 1 Unit hp merk OPPO warna warna emas.
“Kita mendapatkan informasi berdasarkan dari masyarakat bahwa ada orang yang sering menggunakan dan transaksi narkotika di sebuah rumah kosong di jalan raya Maileppet Dusun tei tei Sinabak,” kata Iptu Edi Surya Darma.
Menanggapi hal itu, kemudian dilakukan pengintaian, dan saat itu ternyata benar terlihat di depan rumah kosong di tepi jalan nampak seorang laki laki yang mencurigakan, setelah itu dilakukan penangkapan yang mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan di saku celana pelaku satu bungkus kecil yang diduga daun ganja kering, terangnya.
Tak hanya itu kemudian dengan disaksikan oleh Kepala Dusun, pelaku menunjukkan satu bungkus paket besar yang dibungkus kantong plastik hitam yang disembunyikan di bawah batu besar di depan rumah tempat pelaku berdiri.
“Barang bukti dan tersangka sudah di Makopolres Kepulauan Mentawai guna penyelidikan lebih lanjut karena kasus ini diduga mempunyai jaringan yang lebih besar,” ujar Edi Surya Darma.
(Afridon)
Discussion about this post