Kota Solok – Bappeda Kota Solok mensosialisasikan aplikasi E-Pokir (Pokok – pokok pikiran – elektronik) ke DPRD Kota Solok. Ini merupakan salah satu langkah Pemerintah Kota Solok dalam memperbaiki sistem perencanaan legislatif secara transparan pada Senin (11/1) bertempat di Sekretariat DPRD Kota Solok.
Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng, menyambut baik program ini. Aplikasi E-Pokir (Pokok-pokok pikiran) DPRD Kota Solok diharapkan sudah bisa diluncurkan dan diterapkan. Dengan harapan agar aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI) ini membuat tata pemerintahan yang lebih baik, serta usulan masyarakat melalui anggota Dewan bisa dipantau langsung dengan aplikasi tersebut.
Tidak hanya itu, penggunaan e-Pokir juga diyakini mampu meminimalisir tingkat kebocoran maupun penyimpangan “penumpang gelap” dalam proses penganggaran pada pokok-pokok pikiran.
“Untuk tahun 2021 DPRD Kota Solok sudah pakai e-Pokir, tujuannya agar adanya keterbukaan publik, serta yang paling penting data-data base, masukan masyarakat bisa tertampung dalam e-Pokir yang akan menjadi bagian tak terpisahkan dari proses APBD,” katanya.
Untuk kesiapan, pemerintah dalam hal ini Bappeda masih dalam tahap sosialisasi, sementara secara teknis di lingkungan DPRD Kota Solok akan ada pelatihan-pelatihan bagi setiap staf di fraksi dan staf pimpinan. Secara teknis kita akan melakukan pelatihan bagi staf fraksi dan staf pimpinan karena untuk data pada mereka.
“Data musrenbang, pokok-pokok pikiran inikan bahan baku kita untuk mencapai proses perencanaan APBD, maka dengan adanya sistem elektronik ini informasi dan data lebih terjaga, adanya keterbukaan publik dan dengan adanya sistem elektronik ini akan meminimalisir dalam proses penganggaran,” jelasnya.
Penerapan aplikasi e-Pokir ini nantinya secara bertahap akan dilakukan penyempurnaan dan keterbukaan informasi melalui e-Pokir ini bisa sampai dan dipantau oleh masyarakat.Untuk awal e-Pokir ini memang baru bisa dilihat oleh internal dewan, tapi saya pikir kalau sudah jadi APBD dan jadi data publik siapa saja bisa melihatnya.
Sementara itu Kepala Bappeda Jonedi, SH menjelaskan, SIPD adalah pengelolaan informasi Pembangunan Daerah,Informasi keuangan Daerah dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan Daerah.
Salah satu untuk memberikan informasi yaitu aplikasi tentang E-Pokir dengan keluarnya surat dari kemendagri tentang informasi Pemerintahan Daerah yaitu Permendagri No. 70/2019.untuk memakai sistim informasi tentang perencanaan.
E-Pokir ini tujuan utamanya adalah agar dewan ikut berperan dalam pemerataan penggunaan APBD (Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah) yang bisa diterima oleh masyarakat, lewat e-Pokir semua usulan-usulan atau program-program yang selama ini tidak begitu diprioritaskan akan bisa diajukan oleh anggota dewan. Nantinya, aspirasi atau usulan program dari masyarakat yang didapatkan melalui reses, audiensi, ataupun dengan melalui sidak oleh anggota dewan dan sudah disetujui dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.
Karena program-program yang selama ini itu pengajuan dari masyarakat tidak menjadi prioritas di Musrenbang maka bisa diprioritaskan oleh Dewan. Memang tidak semua usulan, jadi dari beberapa cara baik reses, audiensi, sidak, hasil pokok-pokok pikiran yang disetujui dewan yang akan dimasukkan ke E-Pokir. Dan nanti masyarakat akan tahu.
Namun, hal itu juga harus sesuai aturan. Ia mencontohkan, jika ada program yang sudah menjadi prioritas di Musrenbang baik tingkat Kelurahan maupun Kecamatan untuk tidak diajukan ke anggota dewan. Sehingga yang terakomodir akan lebih maksimal dan tidak bertumpuk.
“Aturannya tetap harus jelas, jangan sampai dobel yang diajukan di E-Pokir ternyata sudah menjadi program prioritas di Musrenbang. Lebih baik, kalau sudah prioritas di Musrenbang, tidak usah diajukan ke dewan. Baru yang memang belum terakomodir itu bisa dititipkan ke dewan. Sehingga, jalan semua pintunya, baik dari eksekutif ada, legislatif juga ada,” pungkasnya.
E-Pokir merupakan aplikasi yang akan diisi (diinput) masing-masing anggota legislatif sebagai penyampaian aspirasi dari masyarakat secara online untuk kemudian ditindaklanjuti Badan Anggaran (Bangar) untuk diajukan kepada eksekutif dalam perencanaan APBD,” jelas Jonnedi. (Nisa)
Discussion about this post