SAWAHLUNTO, REPORTASEINVESTIGASI.com
Meski sanksi pidana pemilu semakin berat diberlakukan yakni kurungan penjara maksimal 76 bulan dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1miliar. Terkait pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi, seperti politik uang. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sawahlunto memperkirakan masih menjadi potensi rawan pelanggaran di pemilihan umum, terutama di pemilihan kepala daerah.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sawahlunto, Dwi Murini menyatakan selain itu, sanksi dikenakan pada yang memberi dan menerima. Panwaslu mengingatkan pada masyarakat agar jangan menerima uang dari pihak manapun untuk menentukan pilihan. Sebab pemberi dan penerima akan dikenakan pidana pemilu.
Panwaslu, sebutnya, fokus pada pencegahan pelanggaran di pemilihan kepala daerah kota itu. Upayanya, memperkecil pelanggaran yang mungkin terjadi dengan memperbanyak sosialisasi pada masyarakat. Dan hal ini merupakan sebuah prestasi bagi Panwaslu agar dapat mencegah pelanggaran dalam pemilu.
“Paradigma keberhasilan kinerja Panwaslu tidak lagi diukur banyak pelanggaran yang diselesaikan, namun berdasarkan jumlah pelanggaran dicegah. Semakin banyak pelanggaran berhasil dicegah suatu prestasi bagi Panwaslu,” katanya dalam rapat koordinasi dengan Stakeholder yang berkaitan pilkada, pemilu legislatif dan pilpres 2019 di aula Hotel Ombilin, Rabu (15/11) lalu.
“Politik uang yang terjadi selama ini berupa pemberian uang oleh tim sukses kepada masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu, membayar mahar politik antar parpol dan personal dengan lembaga,” pungkasnya. (tum)
Discussion about this post