Bengkulu, R.Investigasi – Mimpi masyarakat kawasan hutan untuk mendapatkan akses pengelolaan hutan menjadi lahan perekonomian terwujud. Pemerintah pusat menyerahkan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA secara serentak se-Indonesia, pada Kamis (7/1). Untuk Bengkulu sendiri mendapatkan diantaranya Hutan Sosial seluas 32.700 hektare, 60.850 KK, redistribusi tanah 113 hektare, dan alokasi redistribusi tanah 4.800 hektare.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengungkapkan, ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan rapat terbatas bersama Presiden pada 2019 lalu. Dimana ia sampaikan bahwa lebih dari 41 persen wilayah Bengkulu merupakan hutan kawasan lindung. Dengan terbukanya akses perhutanan sosial kemudian ada hutan adat, dimungkinkan masyarakat dapat mengakses ke kawasan hutan dengan melakukan aktifitas ekonomi.
“Kita ingin masyarakat yang berada di kawasan hutan dapat mengelola sumber daya yang ada, sehingga perekonomiannya dapat sejahtera seiring fungsi hutan tetap dijalankan. Sebagai contoh, Desa PAL 100 Rejang Lebong yang sudah terlebih dahulu mendapatkan ijin pengelolaan kawasan hutan, sehingga masyarakat menanam combrang, pakis, damar dan sebagainya sehingga hutan dapat menjadi lahan ekonomi masyarakat, namun hutan tetap asri,” jelas Rohidin usai mengikuti penyerahan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA secara virtual oleh Presiden RI Joko Widodo di Balai Raya Semarak, Kamis (7/1).
Lebih lanjut, terkait Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) yang dalam beberapa tahun ini menghadirkan konflik di masyarakat sudah hampir terselesaikan. Hanya tinggal beberapa, dan akan terus diusulkan untuk segera tuntas.
“Sudah beberapa titik yang puluhan tahun bersengketa, baik dengan perusahaan, bahkan ada dari sesama pemerintah, hampir semua terselesaikan. Termasuk, untuk wilayah lebong tandai kabupaten Bengkulu Utara, yang sudah lama terjadi konflik agraria masyarakat dan perusahaan,” tegas gubernur yang merupakan adik tingkat Presiden semasa perkuliahan di UGM Yogyakarta.
Terakhir, Rohidin menginisiasi masyarakat adat khususnya dari kecamatan Enggano Bengkulu Utara. Dikarenakan Kawasan Enggano yang sangat dekat kearifan lokalnya dengan masyarakat adat, sehingga kawasan hutannya tereksploitasi habis. Sehingga, kita perlu memikirkan hal tersebut dengan peraturan daerah tentang masyarakat adat di Enggano sehingga mereka mempunyai kewenangan ikut bersama pemerintah, terkait perijinan investasi dan sebagainya di wilayah tersebut.
“Khusus Enggano, kita prioritaskan Program ekonomi pembangunan pada 2021 sudah sangat terencana dan matang yaitu pembangunan dua pelabuhan (Kahyapu dan Malakoni), pengembangan pelabuhan utara, poros tengah dan lingkar luar pulau Enggano. Untuk itu, kita upayakan masyarakat Enggano dapat ikut serta dalam mengambil keputusan. Karena kita tidak ingin, masyarakat Enggano menjadi Tamu di tanahnya sendiri,” pungkas Gubernur Rohidin. (rl)
Discussion about this post