Reportase Investigasi com-
BEKASI – Guna pengamanan dan kenyamanan di malam pengujung tahun 2020 dan memasuki pergantian tahun baru 2021 dan larangan bakar petasan dan pesta kembang api Polsek Bekasi kota melakukan gelar operasi petasan kepada pedagang.
Operasi petasan yang digelar kamis malam, Polsek Bekasi Kota mendapatkan barang bukti sitaan yang di temukan di salah satu pedagang toko Siva Tois dipasar Rawa Bebek, Kota Baru Bekasi, kamis (31/12/2020).
Mardianti pemilik toko petasan hanya terdiam melihat barang dagangannya saat di amankan petugas Kepolisian sektor Bekasi Kota.
Menurut Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni, ” operasi petasan yang kami lakukan menindak lanjuti perintah pimpinan untuk mencegah adanya pesta kembang api dan kerumunan masyarakat dalam rangka menyambut tahun baru 2021 diwilayah Kecamatan Bekasi Barat.” kata Kapolsek wanita berdarah Minang.
Lanjutnya,” Selain itu kami juga terus lakukan upaya imbauan kepada masyarakat agar tidak ada kegiatan malam tahun baru, dan kami harapkan masyarakat untuk tahun baru ini kita jadikan momentum ibadah karena di tahun 2020 banyak keprihatinan dan ujian.
Dimana ujian tersebut adanya pandemi covid-19 yang begitu banyak menelan korban jiwa, dan kami berharap di tahun baru 2021, semoga virus covid-19 akan hilang dan kembali pulihnya perekonomian Indonesia akan lebih maju.” harapnya.
Dari hasil operasi petasan, Polsek Bekasi Kota berhasil menyita kembang api besar Bola-Bola sebanyak 30 Batang, Kembang api bola bola 20 pcs dan Kembang api kecil sebayak 96 Batang.
AMR
Discussion about this post