PADANG PANJANG, REPORTASEINVESTIGASI.com
Kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Rumah Tangga Jabatan Walikota Padang Panjang TA 2014-2015 yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Padang Panjang, ternyata belum bisa diterima begitu saja oleh JPU.
Pasalnya, berkas perkara dugaan korupsi yang dinyatakan lengkap oleh JPU tersebut, penyidik Tipikor Polres Padang Panjang tidak bisa menghadirkan/menyerahkan tersangka sesuai petunjuk yang diberikan JPU ke penyidik yang telah menetapkan tersangka lain selain dari tersangka R.L.S.
“Untuk berkas perkaranya sudah lengkap, akan tetapi penyidik harus menyerahkan kepada kami alat bukti dan tersangkanya,” kata Kajari Padang Panjang Riza Faisal Ritonga,SH,MH melalui Kasi Pidsus Syahrul,SH yang ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Ia melanjutkan, kelengkapan berkas perkara tersebut belum tentu bisa dilimpahkan ke pengadilan. “Belum tentu bisa dilimpahkan karena apa? Karena selepas penyerahan tersangka dan alat bukti dari penyidik ke JPU. Nah, nantinya oleh JPU, tersangka dan alat bukti akan diteliti dan dimintai keterangan lagi sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.
Terpisah, Kapolres Padang Panjang AKBP Cepi Noval,S.ik dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp enggan menanggapi, sembari meninggalkan pesan dia tengah berada di luar kota. “Nanti ya, saya lagi rapat,” tulisnya.
Perihal yang sama juga diberlakukan oleh Kasat Reskrim AKP Julianshon,SH yang ditemui media di kantornya Kamis pekan lalu. Julianshon enggan menanggapi pertanyaan media. “Saya belum bisa memberi keterangan, sebab di sini hanya ada satu matahari tentunya saya akan konfirmasi sama kapolres dulu, teman media sabar dulu ya.” (03)
Discussion about this post