Bukittinggi, Reportaseinvestigasi. Kebijakan menggratiskan warga masuk objek wisata sehubungan dengan peringatan Hari Jadi Kota (HJK) Kota Bukittibggi ke-236 selama dua hari, menyebabkan terjadinya kerumunan, pengawas, pengelola dan pejabat Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) diperiksa polisi.
Kebijakan yang sama memang sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu, di mana dalam rangka menyambut HJK, Pemko membebaskan retribusi masuk ke objek wisata di Bukittinggi.
Tapi disaat pendemo Covid 19 ini, kebijakan yang memunculkan kerumunan tanpa pembatasan itu direspon oleh jajaran Polres Bukittinggi, karena dinilai menyalahi ketentuan yang sudah ditetapkan.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara,SH,S.Ik, didampingi Waka Polres dan sejumlah pejabat kepolisian setempat,Senin (28/12) siang tadi menegaskan, pihaknya melalui Polsek Kita Bukittinggi telah memanggil sejumlah pihak dan pejabat terkait dalam lengelolaan kepariwisataan, dalam hal ini Disdikpora.
Menurut Dody, akibat kebijakan penggratisan masuk ke objek wisata di kota Bukittinggi yang tidak memberlakukan pembatasan, telah menimbulkan kerumunan, sehingga perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah memanggil tiga orang terkait dalam pengelolaan objek wisata Bukittinggi, mulai dari pengelola, pengawas sampai kepada pejabat yang bertanggungjawab terhadap terjadinya kerumunan”, tegas Kapolres.
Didampibgi juga oleh Kasat Reskrim, Kapolres menyebutkan, pihaknyo juga telah memanggil kepala Disdikpora, namun yang bersangkutan belum bisa datang karena dalam perawatan dari sakitnya.
Kapokres sendiri juga mengakui bahwa keputusan menggratiskan retribusi bagi warga pada peringaran HJK Bukittinggi ke-236 tahun itu tanpa melalui musyawarah dengan Forkopimda daerah ini.(Pon)
Discussion about this post