SAWAHLUNTO – Pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto meningkat di tahun 2020. Pasalnya, tahun 2019 sebanyak 7 kasus, sementara tahun 2020 ada 10 kasus.
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur menyatakan sepanjang tahun 2020 ini terdapat 10 kasus Narkoba yang ditangani Resnarkoba polres Sawahlunto dengan 15 orang tersangka.
“ dari kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan 15 tersangka ini terdapat 5, 9 gram barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah dimusnahkan di Kejari beberapa waktu lalu” jelas Junaidi Kamis (24/12/2020)
Kasat Resnarkoba polres Sawahlunto AKP Syamsurijal menambahkan dari sepuluh kasus yang terjaring dikota ini sebagian besar tersangka adalah pelaku dari luar daerah atau tidak berdomisi di kota Sawahlunto.
“ karena sebagian besar penangkapan tersangka skenario penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy serta didukung dengan informasi masyarakat maka diharapkan kerjasama semua pihak agar bersama memutus peredaran barang haram ini” harapnya.(inv.02)
Discussion about this post