DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang Tahun 2020, di Aula Utama DPRD setempat, Rabu (23/12). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan, dihadiri oleh Asisten I Sekab Agam Rahman, Forkopimda, Anggota DPRD dan Kepala OPD baik secara langsung maupun teleconference.
Pada kesempatan itu, Sekretaris DPRD Agam Indra menyampaikan laporan penutupan masa persidangan Tahun 2020 yang memuat tentang kegiatan yang telah dilaksanakan DPRD Agam selama tahun 2020.
Ia menyebut dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, selama tahun 2020, DPRD Agam telah menetapkan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) yakni, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Agam tahun 2019, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Ganti Kerugian Daerah, Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2020, dan Ranperda tentang APBD 2021.
“Disamping itu Bapemperda juga melakukan kajian terhadap usulan Ranperda baik oleh pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD yang ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, dalam fungsi anggaran, Banggar DPRD bersamaan TAPD telah malakukan rapat sebanyak 8 kali dalam tahun 2020 yaitu pembahasan tentang KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2020, RAPBD-P Tahun 2020, KUA-PPAS Tahun 2021, dan RAPBD Tahun 2021.
Aji
Discussion about this post