PAINAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, menetapkan 10 Peraturan daerah ( Perda) menjadi program pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2021, dalam rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Ermizen, Senin (21/12).
Dalam keputusan DPRD yang dibacakan Sekretaris DPRD, Jarizal, dari 10 perda dalam Propemperda, tersebut satu Perda direncanakan menjadi Perda inisiatif dari DPRD Pesisir Selatan, sementara 9 akan diajukan oleh pemerintah (eksekutif).
” Rencana Perda yang menjadi inisiatif DPRD adalah bantuan hukum bagi masyarakat miskin,”katanya.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Sekda Ir. Erizon, anggota Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat eselon II dan III dilingkup Pemkab Pesisir Selatan.
Sementara itu, Bupati Pesisir Selatan, yang diwakili Sekda Erizon, dalam sambutannya, mengharapkan 10 Perda yang telah menjadi Propemperda tahun 2021 dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
” Mudah mudahan kesepuluh yang telah menjadi propemperda dapat dituntaskan,” harapnya. (Robi)
Discussion about this post