Pesisir Selatan – Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Unand, Padang Khairul Fahmi menilai peluang dikabulkannya gugatan calon Bupati Hendrajoni-Wakil Bupati Hamdanus di MK sangat tidak mungkin.
Sebab, selisih perolehan suara sesuai penetapan KPUD Kabupaten Pesisir Selatan mencapai 19,1 persen atau lebih dari 43 ribu suara. Apalagi, MK sejak 2015 sangat ketat soal penerapan pasal 158 UU Pilkada.
“Jadi, dari sisi syarat formil berkaca pada pasal 158, gugatan itu sangat tidak mungkin,” ungkapnya menjawab wartawan di Padang, Minggu 20 Desember 2020.
Pasal 158 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengatur soal selisih suara antara lain 2 persen bagi bagi kabupaten/kota dengan penduduk 250 ribu jiwa. 1,5 persen di daerah yang berpenduduk 250-500 ribu jiwa.
Kemudian, dengan jumlah penduduk yang mencapai 1 juta jiwa, selisih perolehan suara yang bisa digugat hanya 1 persen saja dan 0,5 persen bagi yang berpenduduk di atas 1 juta jiwa.
Jumlah penduduk Pessel, lanjut Khairul Fahmi hanya 460 ribu jiwa BPS. Di lain sisi, selisih suara Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah sebagai pemenang Pilkada jauh di atas suara pemohon, Hendrajoni-Hamdanus.
“Pasal 158 itu akan jadi pertimbangan utama bagi MK terkait permohonan pemohon. Sudah sejak 5 tahun terakhir,” terangnya.
Selain itu, pelaksanaan Pilkada 2020 di Pessel terpantau sangat aman. Bahkan, nyaris tidak ada persoalan. Hal itu jauh berbeda dengan Pilkada di Tolikara yang sempat membakar sejumlah TPS.
Dikutip dari laman resmi MK, Wakil Ketua MK, Aswanto menegaskan pihaknya tetap konsisten dalam penerapan pasal 158 UU dalam UU Pilkada.
Menurutnya, pasal 158 sudah mengatur substansi masalah dimajukan atau tidak suatu perkara sengketa Pilkada. Kemudian, juga diakomodir dalam Peraturan MK nomor 6 tahun 2020.
“Itulah sebabnya, kata dalam PMK nomor 6 tahun 2020, Mahkamah tetap konsisten menggunakan Pasal 158 UU Pilkada,” tegasnya.
Seperti diberitakan reportaseinvestigasi.com, Sabtu, 19 Desember pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Hendrajoni-Hamdanus menggugat KPUD Pessel ke MK terkait penetapan hasil perolehan suara.
Pada permohonan gugatan, Hendrajoni-Hamdanus melalui kuasa hukumnya Ardian SH. MH, Rianda Seprasia, SH. MH dan Syamsirudin SH. MH mengaku ada perbedaan penghitungan KPUD dengan relawan pemenangan.
KPUD Siap
KPU menetapkan, perolehan suara Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah sebagai pemenang sebanyak 128.922 suara atau 57,2 persen dari total 225.216 suara sah.
Pasangan calon Hendrajoni-Hamdanus 86.074 suara atau 38,24 persen dan disusul pasangan calon Dedi Rahmanto Putera-Arfianof Rajab sebesar 10.220 suara atau 4,54 persen.
Dari perhitungan pemohon, Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah 128.786 suara. Hendrajoni-Hamdanus 186.401 suara. Dedi Rahmanto Putera-Arfianof Rajab 10.673 suara, dari total 325.860 suara sah.
Sementara, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dirilis KPUD Pessel sesuai rapat peleno yang dihadiri Pemkab, TNI/Polri dan Bawaslu untuk Pilkada 2020 hanya tercatat sebanyak 338.912 suara saja.
“Dilihat suara sah sesuai perhitungan pemohon, partisipasi pemilih mencapai 99 persen. Padahal tingkat partisipasi hanya sekitar 68 persen, naik 5 persen dari 2015,” sebut Ketua KPUD Pessel, Epaldi Bahar.
Kendati demikian, Epaldi menegaskan pihaknya siap membuktikan penatapan perolehan suara kandidat sudah sesuai mekanisme, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Mekamisme penghitungan perolehan suara kandidat di Sistem Rekapitulasi (Sirekap) juga sama dengan total suara sah yang masuk dari keseluruhan TPS di Pessel.
Tak hanya dari sisi mekanisme saja. Jumlah surat suara yang dihitung KPU sebagai penyelenggara juga mengacu pada formulir C1 yang dihimpun dari tiap TPS.
“Intinya, kami siap membuktikan soal perolehan suara yang kami tetapkan,” ungkapnya pada wartawan di Painan, Sabtu 19 Desember 2020. (Robi)
Discussion about this post