PAINAN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menegaskan siap menjawab gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni – Hamdanus ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar menyampaikan penetapan perolehan suara pasangan calon sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Intinya, kami siap membuktikan soal perolehan suara yang kami tetapkan,” ungkapnya pada wartawan di Painan, Sabtu 19 Desember 2020.
Mekamisme penghitungan perolehan suara kandidat di Sistem Rekapitulasi (Sirekap) juga telah sesuai dengan total suara sah yang masuk dari keseluruhan TPS yang ada di Pessel.
Tak hanya dari sisi mekanisme saja. Jumlah surat suara yang dihitung KPU sebagai penyelenggara juga mengacu pada formulir C1 yang dihimpun dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kendati demikian, lanjut Epal, gugatan yang diajukan pasangan calon terkait keputusan yang telah ditetapkan KPU sudah diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2015 tentang Pilkada.
“Silakan saja. Sepanjang syarat formil dan materil bisa terpenuhi, itu sah-sah saja,” terang Epal.
Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Pilkada 2020 Pessel Hendrajoni-Hamdanus mengajukan gugatan terhadap KPUD setempat pada MK terkait hasil penetapan perolehan suara.
Pada permohonan gugatannya pada MK, Hendrajoni-Hamdanus melalui kuasa hukumnya, Ardian SH. MH, Rianda Seprasia, SH. MH dan Syamsirudin SH. MH menyampaikan alasan permohonan diantaranya selisih perolehan suara.
KPU menetapkan, perolehan suara Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah 128.922 suara atau 57,2 persen dari total 225.216 suara sah.
Pasangan calon Hendrajoni-Hamdanus 86.074 suara atau 38,24 persen dan disusul pasangan calon Dedi Rahmanto Putera-Arfianof Rajab sebesar 10.220 suara atau 4,54 persen.
Dari perhitungan pemohon, Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah 128.786 suara. Hendrajoni-Hamdanus 186.401 suara. Dedi Rahmanto Putera-Arfianof Rajab 10.673 suara, dari total 325.860 suara sah.
Sementara, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dirilis KPUD Pessel sesuai rapat peleno yang dihadiri Pemkab, TNI/Polri dan Bawaslu untuk Pilkada 2020 hanya tercatat sebanyak 338.912 suara saja.
“Kalau dilihat dari suara sah sesuai perhitungan pemohon, partisipasi pemilih mencapai 99 persen. Padahal tingkat partisipasi hanya di kisaran 68 persen atau naik 5 persen dari periode 2015,” tutup Epal. (Robi)
Discussion about this post