Padang — Meski kontestasi Pilkada Sumbar 2020 boleh dikatakan sudah hampir selesai, namun masih ada persoalan yang tersisa.
Hal itu terungkap sewaktu calon gubernur nomor urut 1 Ir. H. Mulyadi melakukan jumpa pers di posko Tim Pemenangan Ulak Karang, Padang pada Selasa (15/12).
Salah satu yang menjadi catatan penting dalam jumpa pers tersebut adalah, mengenai statmen salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Izwaryani di salah satu media online lokal, yang mengatakan bahwa Mulyadi bisa dibatalkan jadi cagub jika terbukti bersalah, seperti yang dikutip di Langgam.id tayang pada 5 Desember 2020.
Pernyataan yang dikeluarkan Izwaryani tersebut menjawab pertanyaan wartawan mengenai ditetapkannya Mulyadi oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Akibat dari pernyataan tersebut akhirnya ada pihak-pihak yang mengkapitalisasi dan memanfaatkan isu atau berita ini untuk menjatuhkan elektabilitas paslon nomor 1.
Menjawab tudingan tersebut, Izwaryani yang ditemui oleh media Kamis (17/12), mengatakan pernyataan tersebut disampaikannya adalah pernyataan pribadi.
“Itu adalah pernyataan pribadi, kalau KPU melalui rapat,” tegasnya.
“Jadi begini ya, saya luruskan. Saya tidak pernah menyatakan pak Mul dibatalkan kalau apa-apa. Tapi yang saya jawab itu adalah tergantung putusan atau vonis yang dijatuhkan pada pak Mul nanti. Kalau vonisnya yang dijatuhkan berkonsekwensi pembatalan maka akan kita batalkan,” bebernya lagi.
Ketika media mempertanyakan mengenai sangkaan yang dijatuhkan kepada Mulyadi berupa dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, yang konsekwensinya bukan pembatalan atau diskualifikasi.
Izwaryani menjawab, “Kita kan gak tau apa sangkaannya apa saja. Kalau sangkaan kampanye di luar jadwal, kan yang kita baca di media, siapa tau ada sangkaan lain pasal berlapis atau apa ini itu saya gak mau jawab hanya dengan satu patron itu saja,” tuturnya.
Lebih lanjut Izwaryani mengatakan, pernyataannya tidak dikutip lengkap atau dikembangkan oleh redaksi Langgam.id.
“Makanya saya kembalikan pada putusan pengadilan, semuanya tergantung putusan pengadilan vonisnya, yang mana yang terbukti di pengadilan nanti, bahkan pernyataan saya juga ada di sana bisa jadi diputus bebas tidak bersalah. Nah yang ini tidak dikutip,” bebernya lagi.
Terakhir Izwaryani mengatakan agar media berhati-hati dan meminta agar yang ditulis itu apa yang dinyatakan saja.
“Mestinya diberitakan atau dituliskan berita apa yang kita nyatakan saja, jangan dikembangkan oleh pihak redaksi seperti itu,” pungkasnya.
Menanggapi pernyataan dari komisioner KPU tersebut, Yusak David, SH, MH yang ditemui media di posko Tim MUALIM Kamis (17/12), selaku tim hukum paslon nomor urut 1 menyatakan, Izwaryani terlalu berani berspekulasi baik yang dinyatakan pada pihak Langgam.id, maupun klarifikasinya hari ini.
“Sementara sangkaan yang disangkakan pada pak Mulyadi hanya pelanggaran kampanye di luar jadwal dan Izwaryani terlalu jauh berspekulasi sampai menyatakan pencalonan Mulyadi bisa dibatalkan. Padahal konsekwensi dari pelanggaran tersebut tidak dalam hal membatalkan paslon,” tegasnya.
Menurut Yusak David, akibat dari pernyataan tersebut pihak Mulyadi merasa dirugikan yang menyebabkan elektabilitas paslon MUALIM jadi anjlok akibat ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari pernyataan dan pemberitaan tersebut.
“Kami akan mengambil langkah-langkah guna meminta klarifikasi kepada pihak KPU dan media yang mengutip pernyataan tersebut,” pungkasnya. (Hen)
Discussion about this post