Pasaman, R. Investigasi — Kepala Polisi Resort (Kapolres) Pasaman AKBP Dedi Nur Ardiansah, tanggapi terkait adanya dugaan aktifitas ilegal minning atau penambangan tanpa izin di beberapa titik di Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman.
Menurutnya aktifitas penambangan tersebut jelas melanggar hukum dan dapat menimbulkan kerusakan alam serta perpecahan interaksi sosial di tengah-tengah masyarakat.
“Saya sendiri sudah pernah turun langsung ke lokasi tetapi yang kita temui di sana hanya bekas adanya aktifitas penambangan serta pondok tempat mereka beraktifitas dan itupun sudah kita musnahkan,” ujar Dedi Nur kepada Reportase Investigasi di ruangannya, Jum’at (11/12).
AKBP Dedi Nur Ardiansyah mengatakan akan tetap berkoordinasi dengan Polisi Daerah (Polda) Sumbar untuk melakakukan penindakan masalah penambangan liar di wilayah Kabupaten Pasaman.
“Saya tidak berjanji dalam waktu cepat, tetapi bagaimanapun kami akan menindak oknum-oknum yang terlibat dalam penambangan liar tersebut,” tegas Dedi Nur.
AKBP Dedi Nur menambahkan, pihaknya terkendala dengan jarak dan akses jalan menuju lokasi untuk melakukan penindakan.
“Sementara setiap kita ingin meluncur ke lokasi, informasi sudah duluan bocor dan objek yang jadi sasaran kita sudah tidak lagi ada di lokasi yang kita tuju. Selama ini, hal seperti inilah yang menjadi kendala bagi kami,” terang Dedi Nur.
Sementara itu Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) Yuheldi Nasution, SH, kepada Reportase Investigasi, mengatakan, pihaknya sebelumnya pada tanggal 29 Oktober 2020, sudah menyurati Kapolres Pasaman, namun tidak ada tanggapan yang jelas surat LSM AMB, melaporkan terkait dengan maraknya penambangan emas secara liar di Kecamatan Dua Koto.
Di dalam surat tersebut, dirinya meminta kepada Kapolres Pasaman agar menindak tegas serta memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum-oknum yang terlibat penambangan liar tersebut.
“Namun setelah kurang lebih satu bulan tidak ada tanggapan dari Kapolres terhadap surat tersebut makanya kita susul lanngsung ke Kapolres Pasaman,” jelas Yuheldi.
Yuheldi berharap, agar secepatnya Kapolres Pasaman untuk menindak siapapun yang terlibat penambangan liar di daerah pasaman karena aktifitas ini jelas melanggar hukum.
Sesuai dengan ketentuan pasal 158 undang-udang no 4. Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, ditentukan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, UPR atau IUPK sebagaimana di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)
“Saya berharap kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku penambang liar, sebelum tatanan alam dan tatanan adat di Dua Koto benar-benar hancur,” harap Yuheldi. (Red)
Discussion about this post