Ulakan, Padang Pariaman – Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten mulai tanggal 10 Desember 2020 – 14 Desember 2020.
Berkaitan dengan itu, pada Jum’at (11/12) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulakan Tapakis melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pilkada serentak Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Padang Pariaman tahun 2020, bertempat di Aula Kantor Camat Ulakan Tapakis.
Terlihat hadir dalam acara tersebut, Plt. Camat Ulakan Tapakis Syafruddin, Waka Polsek Nan Sabaris Iptu. Zulkarnaini, Danramil 07/PK diwakili Serda Zurnadi, Ketua PPK Ulakan Tapakis Syahrul Mubarak beserta anggota, Panwascam Ulakan Tapakis dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tiap-tiap nagari.
Ketua PPK Syahrul Mubarak melaporkan, bahwa kegiatan hari ini adalah rapat pleno terbuka dan rekapitulasi penghitungan suara hasil pemungutan suara Pilkada Gubernur dan Bupati yang dilaksanakan tanggal 9 Desember lalu. Paginya kegiatan dimulai dengan Rapat Pleno Terbuka dan dilanjutkan penghitungan suara siangnya setelah shalat Jum’at.
“Mudah-mudahan proses penghitungan ulang dan rekapitulasi berjalan dengan baik dan lancar, bisa tuntas dalam sehari ini. Kita berharap, tidak ada permasalahan atau perbedaan dalam jumlah suara nantinya. Sehingga akan menjadi laporan dari saksi dan pengawas, yang bisa mengakibat terjadi pemungutan suara ulang,” jelas Syahrul.
Kanit Shabara IPDA Junaidi Salat selaku Perwira Pengawas didampingi Kasi Trantib. Anesa Satria, SH, MM. menyampaikan, bahwa kondisi logistik Pilkada Gubernur dan Bupati yang terdiri dari bilik suara, kotak berikut suara dalam kondisi aman dan terjaga. Karena setelah selesai penghitungan suara di TPS, semua logistik dikirim ke kantor Camat Ulakan Tapakis. Selama di kantor camat hingga selesai Rekapitulasi dan diserahkan kepada KPU Kabupaten, keamanan logistik tersebut dijaga oleh personil Polsek Nan Sabaris.
Diketahui, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati, dilaksanakan tanggal 13 -17 Desember 2020. Dilanjutkan dengan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tempat pengumuman di KPU Kabupaten dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten, mulai tanggal 13 – 23 Desember 2020.
Hingga berita ini diturunkan, kegiatan rekapitulasi dan penghitungan suara masih berlangsung di aula kantor Camat Ulakan Tapakis. (AS)
Discussion about this post