Malang – Diduga melakukan tindak pidana korupsi penggemukan sapi RPH Kota Malang, seorang wanita berinisial AAR ditahan oleh Kejari Kota Malang.
Ia diantar ke Lapas Wanita Sukun setelah menjalani pemeriksaan empat jam di kejaksaan, Kamis (10/12/2020).
AAR masuk ke lapas pukul 3 sore. Ia masuk ke Lapas Wanita sebagai tahanan titipan kejaksaan.
“Kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Dia juga didampingi kuasa hukumnya dan langsung kami lakukan penahanan,” beber Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dyno Kriesmardi.
Meski demikian, jaksa masih memiliki agenda pemeriksaan. Sehingga, AARK bisa dibawa lagi ke kejaksaan.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan. Kami terus berkoordinasi dengan Polda Jatim,” tambah Dyno.
AAR sendiri belum menyatakan statemen terkait kasus yang menjeratnya.
Seperti diberitakan, AAR adalah plt kepala RPH Kota Malang. Dia menjabat tahun 2018-2019.
Dirinya disangka menyelewengkan pembelian dan penggemukan sapi. AAR juga diduga kongkalikong dengan pihak ketiga agar penyelewengannya mulus. Saat ini, pihak ketiga masih berstatus saksi.
Ada dugaan lain yang disangkakan kepadanya. Misalnya, dugaan penyelewengan sewa kios. Kejari mengestimasi, kerugian negara disinyalir mencapai Rp 1,5 miliar. (Narto)
Discussion about this post