PAINAN – Untuk kelancaran pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak agar terlaksana sesuai jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pastikan surat suara dan semua kebutuhan logistik sudah sampai ke semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Selasa (8/11).
Sedangkan untuk TPS yang sulit terjangau atau yang memmiliki medan berat, akan dilakukan pendistribusiannya lebih awal.
“Tujuannya agar pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu (9/12) pukul 07.00, hingga pukul 13.00 WIB sebagaimana dijadwalkan bisa terlaksana pada 1.100 TPS yang ada di Pesisir Selatan. Seperti halnya di beberapa kampung di Nagari Pancuang Taba Kecamatan Bayang Utara, dan di Kecamatan Sutera,” ungkap ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar, kepada pesisirselatan.go.id Senin (7/12).
Dia menyampaikan bahwa pendistribusian logistik melalui kerjasama PT Pos itu, sudah dilakukan sejak Minggu (6/12) dari gudang KPU di Painan hingga ke masing-masing PPK di semua kecamatan.
“Sedangkan pendistribusian ke masing-masing TPS, dilakukan pula secara langsung oleh PPK pada Selasa (8/12), tanpa singgah dulu di Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sebab logistik pemilu ini tidak boleh singgah di PPS, tapi langsung ke TPS,” jelasnya.
Dikatakan lagi bahwa upaya itu bertujuan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sebab bila dilakukan pendistribusian secara langsung ke TPS, pengawalan logistik akan bisa dilakukan secara maksimal. Karena pada masing-masing TPS memiliki Panitia Pengamanan (PAM) TPS. Jumlah TPS di daerah ini ada sebanyak 1.100 TPS dan tersebar di 182 nagari,” kata Epaldi Bahar lagi.
Dijelaskan juga bahwa untuk mengantisipasi agar pemungutan suara tidak menjadi klaster baru menyebaran Covid-19, pihaknya juga membagi jadwal bagi masyarakat yang akan memberikan hak suara.
Pembagian jadwal itu bertujuan agar tidak terjadi penumpukan masa pada waktu-waktu tertentu. Namun tidak pula mengekang masyarakat harus datang sesuai dengan jadwal yang ditentukan pada surat panggilan.
“Kalau di surat suara jadwalnya jam 10.00 sampai jam 11.00 WIB, tapi dia datang pukul 08.00 WIB, tetap boleh dilayani, kecuali kedatangannya sudah di atas pukul 13.00 WIB jelas sudah melewati waktu,” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post