Reportase Investigasi.com
JAKARTA – Tiga Residivis specialis Curanmor yang sudah meresahkan masyarakat di ringkus polsek Kalideres Polres Jakarta Barat, pada jumat dini hari (4/12/2020)
Ketiga pelaku di ketahui dalah residivis berinisial RP (30), MS (31) dan WH (24) dengan di juluki kelompok Pantura, dan ketiga pelaku berasal dari Karawang dan Bekasi.
“Ketiga tersangka diamankan oleh anggota kami di jalan Kamal Raya Gg.Bensin RT 003/02, Kamal Kalideres Jakarta Barat saat
saat tersangka melakukan kejahatannya diketahui Tim Buser saat sedang opsnal diwilayah Kalideres.” papar Kapolsek Kalideres Kompol. Slamet Riyadi, minggu (6/12).
Kapolsek pada wartawan menuturkan, tanpa membuang waktu Tim Buser yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anggoro Winardi dan anggotanya langsung menyergap para pelaku spesialis curanmor yang biasa beraksi di wilayah Jabodetabek.
“Kemudian saat di sergap pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menabrakan sepeda motor kepada petugas kami,lalu anggota lansung melakukan tindakan tegas terukur mengenai ke 2 pelaku dan saat ini 1 pelaku masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati”. ungkap Slamet.
Iptu Anggoro Kanit Reskrim menambahkan,ke tiga pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara dengan perbuatan kasus yang sama.Namun sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi miras. tambah Anggoro.
“Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti, 2 (dua) kunci letter T, 6 ( enam) mata kunci letter T, 3 (tiga) kunci magnet, 2 (dua) speda motor merk Beat warna biru dan Vario warna Hitam.”paparnya
Atas kejahatan dari ketiga pelaku, polisi menjeratnya pasal 53 KUHP
jo. 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
AMR
Discussion about this post