PAINAN – Menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU) antara Universitas Negeri Padang (UNP) dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, (Pemkab Pessel), Pjs. Bupati Pessel Drs. Mardi, MM dan Rektor UNP Prof. Ganefri menandatangani perjanjian kerjasama (PKS), Jumat (4/12).
Penandatanganan PKS dilakukan Pjs Bupati Pessel, Drs. Mardi, MM dengan Rektor UNP, Prof Ganefri, di ruang rektorat UNP.
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pessel, Suhendri, Asisten I Muskamal,
Staf ahli bupati, Emirda Ziswati, Kepala BPKD Suhandri dan Kabag Kesra Yoli Aang Syofria.
Pjs Bupati Pesisir Selatan, Mardi mengatakan, PKS merupakan tindak lanjut dari MoU yang ditandatangani Sepetember lalu.
“Penandatanganan kerja sama ini sejarah bagi dunia pendidikan Pesisir Selatan,” sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam PKS dicantumkan, bahwa UNP berkewajiban menyelenggarakan pendidikan tinggi sesuai dengan program studi yang telah ditetapkan di kampus Pesisir Selatan.
Sementara, Pemkab Pessel memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang mengikuti perkuliahan di kampus pengembangan UNP di Pesisir Selatan.
“Besaran bantuan biaya pendidikan mahasiswa sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Mardi.
Rektor UNP Prof. Ganefri, dalam sambutannya, menegaskan, pihaknya akan mengimplementasikan PKS ini dengan sebaik baiknya.
Menurutnya ditandatanganinya PKS ini merupakan bukti kuatnya komitmen UNP untuk melakukan pengembangan kampus UNP di Pesisir Selatan.
Ditegaskannya, secara kualitas tidak ada perbedaan antara pendidikan UNP di kampus utama Padang dengan kampus pengembangan di Pesisir Selatan.
“Baik tata kelola, sarana dan kualitas tenaga pengajar serta proses perkuliahan sama antara kampus pengembangan dengan kampus utama,” tegas Ganefri.
Dikatakan, pihak UNP menilai kampus pengembangan di Pesisir Selatan, dinilai memiliki potensi, karena daerahnya berdekatan dengan Provinsi Bengkulu dan Jambi.
Untuk itu, ke depan pihaknya akan berencana akan membuka program studi baru yang sesuai dengan potensi daerah. (Robi)
Discussion about this post