Limapuluh Kota – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat akan segera menertibkan Alat Peraga Kampanye atau APK ilegal yang dipasangan oleh pasangan calon atau tim kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Yoriza Asra APK dan bahan kampanye yang sah adalah yang difasilitasi KPU dan boleh diperbanyak pasangan calon tapi desainnya harus sama dengan yang difasilitasi oleh penyelenggara pemilihan tersebut.
“Artinya, yang terpasang sampai hari ini bukanlah APK kampanye yang sah. Ini yang akan ditertibkan,” jelas Yori pada Rapat Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Tanjung Pati, Senin (28/9).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban terhadap APK yang telah dipasang paslon pada 3 Oktober sampai 4 Oktober 2020 nanti.
“Sesuai dengan ketentuan, ketika ada pelanggaran terhadap pemasangan APK ataupun bahan kampanye, Bawaslu memberikan teguran tertulis kepada Paslon untuk menurunkan sendiri APK-nya dan itu sudah kami lakukan,” kata Yori didampingi Koordiv PHL dan Kordiv HPP Bawaslu Lima Pulu Kota, Ismed Aljannata dan Zumaira.
Pihaknya saat ini tengah membentuk tim gabungan untuk melakukan penertiban terhadap APK yang masih belum dibuka Paslon ataupun tim kampanye tersebut.
“Jadi kami akan melakukan penertiban pada 3 Oktober dan 4 Oktober,” katanya.
Pantauan di lapangan, semua wilayah Lima Puluh Kota cukup banyak baliho ataupun spanduk Paslon, baik itu Bupati dan Wakil Bupati ataupun untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Discussion about this post