Limapuluh Kota – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ke masyarakat setempat guna mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
Komisioner KPU Limapuluh Kota, Eka Ledyana saat dihubungi, Sabtu (19/9) mengatakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 pasal 17 menginstruksikan KPU dan jajaran mengumumkan DPS kepada masyarakat. Pengumuman itu untuk memastikan apakah warga setempat yang berhak memilih pada pilkada 2020 sudah masuk dalam DPS tersebut atau belum.
“Kami minta masyarakat untuk proaktif memastikan apakah sudah terdata sebagai pemilih untuk pilkada 2020 serta juga mencermati dan memastikan apakah data yang diumumkan sudah benar atau belum” katanya.
Eka menjelaskan pengumuman DPS ini selama 10 hari, yang dimulai dari 19 hingga 28 September 2020 di kantor wali nagari masing-masing, di kantor jorong atau lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Menurutnya, penempelan DPS hingga sampai ke jorong tersebut untuk memudahkan masyarakat, sehingga ia tidak perlu jauh-jauh untuk mencek dan memastikan apa hak memilih mereka diakomodir di pilkada tahun ini.
Terkait masih ada warga yang belum terdaftar atau identitas yang salah, masyarakat, pemilih, pihak keluarga, atau pihak berkepentingan dapat memberikan masukan, sehingga data pemilih tersebut akurat.
Usulan perbaikan, selain perubahan identitas, juga meminta masukan masyarakat apakah masih pemilih yang telah memenuhi syarat, pemilih sudah/pernah kawin di bawah umur 17 (tujuh belas) tahun, atau pemilih sudah pensiun dari TNI/Polri belum masuk dalan DPS. Begitu, pemilih yang seharusnya tidak memenuhi syarat, seperti berubah status menjadi TNI/Polri, pemilih sudah meninggal dunia, pemilih pindaha domisili, pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali, atau pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Masukan tersebut dapat disampaikan kepada PPS yang ada di masing-masing nagari, bisa juga melalui PPK di setiap kecamatan, ataupun KPU Kabupaten Limapuluh Kota,” jelasnya.
Ia mengingatkan, saat hendak memberikan usulan perbaikan data atau belum terdaftar sebagai pemilih untuk Pilkada 2020 agar menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau surat keterangan dari Pemilih yang informasinya
diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A.1.A-KWK.
Sementara itu, Wakil Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Perdatin) KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Arwantri mengatakan pihaknya telah menetapkan DPS untuk Pilkada 2020 sebanyak 268.757 pemilih, dengan perincian 131.211 laki-laki dan 137.546 perempuan. Pemilih tersebut tersebar pada 796 TPS di 79 nagari atau desa adat dan 13 kecamatan.
Seperti diketahui, Kabupaten Lima Puluh Kota pada tahun 2020 ikut dalam Pemilihan Serentak, dengan dua pemilihan, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota.
Discussion about this post