Payakumbuh — Pembangunan panggung kesenian/pertujukan di kawasan Medan Ban Bapaneh Kota Payakumbuh yang menelan anggaran Rp 900 juta lebih dinilai kurang menjaga keselamatan pekerja.
Dalam peninjauan ke lokasi Jumat 20/11/20. CV Dhiyona Farta selaku pelaksana dalam pengerjaan panggung kesenian di Kawasan Medan Nan Bapaneh Ngalau Indah yang menelan anggaran Rp 900 juta lebih ini, diminta klarifikasi kepada salah seorang kepercayaan di lapangan dari perusahaan tsb. Namun seakan tutup mata dengan kondisi para pekerja di lokasi. Mereka saling lempar dan menghindar, mereka pun merasa tidak ada kesalahan dalam pengerjaan panggung yang diatapi setinggi kurang lebih 10 meter. Sementara pekerja di atap panggung tidak satupun di lengkapi alat pengaman diri (Safety Belt).
Kabid Destinasi Disparpora Kota Payakumbuh membenarkan adanya pembangunan panggung seni ini. Namun Kabid tidak mengetahui akan adanya pelanggaran UU Tenaga Kerjaan dalam pembangunannya.
“Ini jadi perhatian kami. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Jasa Kontruksi. Artinya perusahaan pekerjanya tidak punya sertifikasi, apalagi perusahaan yang tidak mengerti dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” ucapnya dalam telepon genggam.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP 50/2012) yang tercantum dalam pasal 5 PP 50/2012 butir 1 menegaskan. Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di perusahaannya.
Sementara di tempat terpisah Muslim Kadis PUPR Kota Payakumbuh terkejut dengan adanya temuan ini.
“Kami tidak mengetahui akan adanya kejadian seperti ini dan kami akan menegur perusahaan kalau tidak menerapkan SMK3 sambil meminta bukti foto di lapangan,” tukuknya. (tim)
Discussion about this post