Reportase Investigasi.com
Bangunan baru memakai tiang pancang ( Paku Bumi ) di Jalan Raya kapuk gg Pelita 1RT .002 RW .03 No.13 .
kelurahan kapuk kecamatan Cengkareng- disinyalir belum ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Persoalannya ini di wilayah pemukiman padat penduduk .
Adanya proyek ini pun juga dikeluhkan warga yang berdekatan dengan proyek tersebut , kebisingan dari mesin peralatan paku bumi . Jumat 27/11/2020
Salah seorang warga, RW 03 yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, aktivitas tersebut sangat menganggu. Apalagi, masih sekitar jam 09.00 Wita pagi sudah melakukan pengeboran tanah dan pemasangan tiang pancang ” bisingpa ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut warga, pihak pembangun tersebut menyuruh mendatanginya untuk meminta tanda tangannya terkait AMDAL melalui RT setampat demi persetujuan izin pembangunanya.
“Saya pernah didatangi RT setempat untuk Ijin AMDAL di minta tanda tangan, Persoalannya ini yang membuat kami, warga komplain Diduga pembangunan tersebut diduga belum ada IMB nya,” jelas warga.
Dan menurut keterangan dari, Iman sebagai kontraktor proyek tersebut mengatakan surat suratnya sudah dalam pengurusan , dan ketika kami awak media meminta di perlihatkan registrasi kepengurusan IMB nya malah kami sebagai awak media” Ironisnya di minta menemui dengan RW.03 Muhidin HG, dan Bimas Wilayah setempat.
Pembangunan yang diduga tanpa mengantongi IMB ini masih terus berlanjut, Ironisnya ko bisa proyek ini pemasangannya menggunakan paku bumi di pemukiman padat penduduk , tutup warga.
Red/tim
Discussion about this post