Padang – Dinilai berinovasi memberikan kemudahan bagi publik dalam mengakses dan memperoleh informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok diganjar juara pertama (Peringkat Satu), dengan prediket informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bagi Badan Publik kategori Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumbar Komisi Informasi (KI) Sumbar.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd dari Ketua Komisi Infromasi Sumbar, Noval Wiska, S.IP, pada Rabu (25/11) Bertempat di Grand Zuri Hotel, Kota Padang.
Hasil ini berdasarkan serangkaian penilaian yang dilakukan oleh KI Sumbar dalam evaluasi keterbukaan informasi publik bagi badan publik se-Sumbar. Rangkaian penilaian diawali dengan kuisioner, kemudian kunjungan (visitasi) ke badan publik dan presentasi di hadapan para panelis yang ditunjuk oleh KI Sumbar.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati, S.Pd mengaku sangat bersyukur dengan pencapaian itu. Prestasi ini merupakan komitmen dalam melaksanakan amanah Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana Tahun 2019 lalu Bawaslu Kota Solok mendapatkan predikat terbaik 3 (tiga) dengan kategori Cukup Informatif.
Prestasi-prestasi yang berhasil diraih Bawaslu Kota Solok merupakan buah dari komitmen dan kerja keras seluruh elemen di lembaga itu, serta dukungan penuh stakeholder dan masyarakat.
“Kita sangat bersyukur dengan pencapaian prestasi ini, juga ungkapan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran. Anugerah ini adalah berkat kerja kita semua dan dukungan seluruh stakeholder. Mudah-mudahan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Bawaslu Kota Solok untuk berbuat yang terbaik bagi Kota Solok,” ujar Tri.
Dengan memberikan informasi bagi publik bukan hanya suatu kewajiban, namun menjadi sebuah kebutuhan dalam menciptakan pelayanan dan penyampaian informasi yang berkualitas ditengah masyarakat.
“Oleh sebab itu melalui Tim Keterbukaan Informasi/PPID Bawaslu Kota Solok, kita terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi publik dalam mengakses dan memperoleh informasi, salah satunya dengan menjalin kerjasama pengembangan Website PPID Bawaslu dengan Diskominfo Kota Solok,” tutur Triati.
Salah satu inovasi PPID Bawaslu Kota Solok ini yaitu memiliki sarana penyediaan informasi secara online di website PPID Bawaslu, (www.ppid.bawaslusolokkota.go.id).
Masyarakat bisa mengajukan informasi secara online, serta juga bisa mengajukan keberatan atas penolakan informasi secara online. Disamping itu dalam waktu dekat PPID Bawaslu Kota Solok akan dapat di akses melalui android yang bisa didownload di Google Store. (Nisa)
Discussion about this post