PASAMAN – R..Investigasi –Ketidakprofesionalan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman selama tahapan pilkada 2020, kian mengkhawatirkan saja. Malah, apa yang dilaksanakan Bawaslu pada kamis (26/11), diprediksi bakal berpotensi membuat cluster baru dalam penyebaran virus corona di daerah ini.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 tentang penerapan protokol covid-19, sepertinya diabaikan begitu saja oleh Bawaslu, dan tidak sesuai rujukannya.
Seperti yang terjadi dalam kegiatan rapid tes rekrutmen calon PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) yang diadakan Bawaslu Pasaman, kamis siang, terlihat jelas tidak ada terapan protokol kesehatan covid-19, sebagaimana yang seharusnya.
Kegiatan rapid test bagi ratusan calon PTPS tersebut, digelar Bawaslu di sebuah ruko depan rumah makan Garuda Minang Sawah Panjang, Nagari Air manggis, Kecamatan Lubuk sikaping.
Prosesi rapid tes yang diikuti ratusan PTPS Kecamatan lubuk Sikaping, dan dihadiri petugas Bawaslu tersebut, terkesan sengaja mengabaikan PKPU no. 13 / 2020, yang notabene harus menjadi prioritas utama untuk diterapkan dalam tahapan Pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 sekarang.
Hal tersebut ketika hendak dikonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juwita, ternyata tidak ada di tempat, dan hanya sekertaris Bawaslu rifkimukhliza yang berhasil dihubungi wartawan.
Kepada wartawan Rifki menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan teguran, dan meminta agar jangan diberitakan, karena akan berdampak ke proses pilkada nanti, katanya.
“Tidak ada kesan pembiaran untuk tidak melaksanakan protap, hanya saja kedatangan petugas kesehatan kurang tepat waktu. Dan semoga saja tidak terjadi cluster baru serta saat ini sudah menurunkan petugas keamanan dan satgas covid-19, ” bantahnya.
Pernyataan seakan heroik seorang sekretaris bawaslu tersebut, spontan mengundang gelak tawa rekan wartawan yang mendengar narasi tersebut.
“Siapa pula yang mau dia tegur, toh yang melaksanakan kegiatan itu adalah bawaslu itu sendiri, ” celetuk sejumlah orang bernada ‘cimeeh’.
Seorang tim medis yang enggan ditulis namanya, menyebutkan bahwa rapid test massal bagi calon PTPS, jelas terindikasi melanggar PKPU nomor 13 tahun 2020, dan berpotensi terjadinya cluster baru.
“Hal tersebut seharusnya sudah diantisipasi oleh Bawaslu selaku penyelenggaraa, dengan menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19, ” terangnya.
Pengamat politik Pasaman, Dasrizal menyesalkan prilaku buruk yang telah diperbuat Bawaslu Pasaman dalam tahapan Pilkada tahun ini. Dia mendesak agar pihak berkompeten segera melaporkan Bawaslu Pasaman ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
“Selain melanggar PKPU nomor 13 tadi, Bawaslu Pasaman juga telah melakukan kejahatan dengan mengumumkan ASN yang mereka tuduh melanggar pasal 71 UU No. 1/2015, padahal hal itu dilarang, ” kata Dasrizal.–(Ris)
Discussion about this post