Padang Pariaman — Bebal! Mungkin itulah realitas yang terjadi di lapangan, terkait dengan adanya temuan APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati dari unsur petahana memakai papan baliho milik Dinas PPKA Pemda Padang Pariaman yang sekarang berganti nama menjadi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Kejadian ini bukan terjadi kali ini saja. Pasalnya, belum lama ini, tepatnya sebelum pengambilan nomor urut dan penetapan pasangan calon ke KPU, calon bupati nomor urut 1 Suhatri Bur yang saat itu masih menyandang jabatan wakil bupati, juga melakukan hal yang sama.
Diketahui, APK Suhatri Bur ketika itu sebagai bakal calon bupati pada pertengahan bulan September 2020 lalu, tersebar di beberapa titik memakai papan baliho milik BPKD Padang Pariaman tanpa izin dari dinas bersangkutan.
Anehnya, hal itu terjadi lagi baru baru ini. Dari temuan yang media dapatkan di lapangan, APK Suhatri Bur-Rahmang terpasang ilegal kembali di papan reklame kepunyaan BPKD, tepatnya di dekat perlintasan rel kereta api di Kecamatan Sintoga.
Untuk diketahui lebih jauh, papan baliho berukuran 4×6 dua sisi itu dibangun Pemda Padang Pariaman melalui Dinas PPKA/BPKD tahun 2015.
Sayangnya, seperti dikonfirmasi sebelumnya, Kepala BPKD Syafriwal yang dihubungi media kembali “buang badan” alias icak-icak tidak tau soal baliho paslon petahana yang terpasang di perlintasan rel Kecamatan Sintoga itu.
“Kami tidak tau kapan dipasangnya baliho itu, tapi kami sudah memberitahukan kepada tim paslon supaya mencopot baliho itu segera,” jawab Syafriwal lepas ketika dihubungi Jumat siang (27/11).
Senada Syafriwal, Sekretaris BPKD Masri yang sudah dihubungi sebelumnya mengakui jika baliho itu ilegal, tanpa ada izin. Dia juga mengaku tidak tau soal keberadaan baliho paslon tersebut terpasang di papan reklame itu.
“Tadi saya sudah cek ke bidang, katanya itu tidak ada izinnya sama sekali. Cuma kapan dipasang kami tidak tau. Kami menyarankan agar segera dibuka baliho itu,” sebut Masri di kesempatan yang sama, Jumat (27/11).
(Idm)
Discussion about this post