Sarolangun, Jambi — Menguap kabar Kepala Desa Mentawak Ulu diduga kangkangi UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Pemerintah yang Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Pasalnya, dua jabatan perangkat desa terindikasi dijabat keluarga kades.
Menguap kepermukaan beberapa jabatan perangkat desa diduga dijabat oleh orang yang masih miliki kekerabatan atau hubungan darah dengan Kades. Jabatan dua perangkat desa dijabat oleh dua orang diduga anak kandung dari kepala desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu warga Desa Mentawak Ulu menerangkan, bahwa dua orang anak dari Kades saat ini diduga jabat perangkat desa yakni sebagai Kadus dan Kaur Desa Mentawak Ulu.
“Dua anak Kades jabat Perangkat Desa, satu menjabat Kepala Dusun (Kadus) sedangkan satu orang lagi jabat Kaur Pemerintahan di Desa,” ujar salah satu nara sumber sementara ini meminta namanya enggan untuk ditampilkan, kepada media ini pada Rabu (25/11).
Terpisah, menindaklanjuti informasi ini ketika dimintai keterangan kepada Kadis PMD. Selaku Kadis PMD Mulyadi menanggapi secara langsung bahwa terkait perangkat desa yang dijabat oleh anak kepala desa tidak ada aturan yang melarang.
Selagi mengikuti tata cara aturan dan syarat lain yang berlaku tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Terkait perangkat desa tidak ada aturan yang melarang anak kepala desa diangkat, minimal memiliki izajah SMA sederajat, dan usia minimal 42 tahun (waktu diangkat pertama kali) dan usìa maksimal 60 tahun,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Pemerintah yang Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Kades terkesan mengangkangi UU itu, Kadis PMD Sarolangun menambahkan merujuk ke UU tersebut dinilai hanya kurang etis saja.
“Bisa jadi kurang etis secara etika pemerintahan,” tegas Mulyadi dengan singkat ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) pribadinya, Rabu (25/11).
Hingga berita ini tayang belum didapat keterangan dari Kasiran selaku Kepala Desa Mentawak Ulu, dikonfirmasi melalui pesan singkat belum berikan jawaban.
(Pen)
Discussion about this post