PAINAN – Tim Penilai Kompetensi dan Transparansi Dana Desa tingkat Provinsi Sumatera Barat melakukan penilaian terhadap bupati sebagai pembina pelaksanaan dana desa dan walinagari sebagai pelaksana dana desa, Selasa (24/11) di ruang rapat bupati setempat.
Rombongan tim penilai diterima Bupati Pesisir Selatan diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Muskamal didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Wendi, sejumlah kepala perangkat daerah dan kepala bagian di lingkup Setdakab.
Rombongan penilai yang dipimpin Ketua Tim penilai Kabid Pemerintah Nagari pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Barat, Azwar.
Selanjutnya, anggota tim antara lain, Rusli Lubis, M.Si, (Pamong Senior), Basril Bàsyar (Perguruan Tinggi), Adrian Tuswandi (KI), Eko Yance Edri (wartawan), Gusfen Khairul (wartawan) dan Edi Jarot (wartawan). Dalam kesempatan itu juga hadir Tim Pendamping Profesional Desa (TPPD).
Ketua Tim Penilai Kompetensi dan Transparansi Dana Desa Provinsi Sumatera Barat, Azwar mengatakan, semula kegiatan penilaian direncanakan pada Agustus 2020.
“Akan tetapi, baru bulan November 2020 ini, kegiatan penilaian baru terlaksana di Kabupaten Pesisir Selatan,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Pesisir Selatan, Wendi menjelaskan, pemerintah daerah telah menetapkan 14 regulasi, diantaranya, pengadaan barang dan jasa yang biayanya bersumber dari anggaran nagari, sistem prosedur pengelolaan aset dan lainnya. Selanjutnya, dilakukan pembinaan dan pengawasan keuangan nagari dan sistem keuangan desa.
Wendi menyebutkan, sebanyak 182 nagari yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan, rata-rata mendapat alokasi dana tiap nagari sebesar Rp 1,3 miliar sampai Rp 1,6 miliar per-tahun.
Di samping itu juga dilakukan inovasi oleh pemerintah nagari terkait dengan transparansi pengelolaan keuangan nagari seperti SINAR (Sistem Informasi Nagari), pembuatan website nagari dan lainnya. (Robi)
Discussion about this post