SAWAHLUNTO, REPORTASEINVESTIGASI.com
Proyek Pembangunan Jalan Sentra Produksi F di Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto diduga asal jadi. Pasalnya, karna di saat sebelum serah terima pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dikerjakan CV Coza Intan Permata ini, sudah ada yang retak dan merengkah.
Menanggapi proyek kontrak bernomor : 520/15/SPK/Bid.PSP/2017 tertanggal 19 Juli 2017 ini, Arlen Yendri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tak menampik adanya beberapa bagian pekerjaan senilai Rp 189.548.000 itu sudah retak dan merengkah.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan koordinasi dengan rekanan serta pengawas lapangan di PUPR agar dapat dilakukan perbaikan. Sebelum dilaksanakan penyelesaian pekerjaan serta Provisianal Hand Over (PHO),” kata Arlen.
Proyek Pembangunan Jalan Sentra Produksi F di Desa Santur Kecamatan Barangin ini sebelumnya di Tahun Anggaran 2016 lalu, juga telah dilakukan pekerjaan melalui APBDes 2016, akibat tak selesainya pembangunan dan rehabilitasi jalan usaha tani Kelompok Tani Nusa Indah di Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto, proyek yang dilaksanakan rekanan CV Monica tersebut harus diputus kontrak.
Terputusnya pekerjaan tersebut meninggalkan bengkalai sehingga harus dilakukan lanjutan pekerjaan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Kebijakan menggunakan APBDes untuk penyelesaian jalan tersebut dinilai warga sangat tepat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat petani di kawasan itu. (tum)
Discussion about this post