Padang — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Azwar Siri, SH, Med, CPL menjadi narasumber sebagai pemateri dalam acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diadakan oleh Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) Sumatra Barat dan bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat (UMSB) bertempat di Pasir Kandang Kota Padang, pada Sabtu (21/11/2020).
Dalam acara tersebut Azwar Siri.SH Ketum LPPKI itu menyampaikan paparannya yang berjudul tentang “Penyelesaian Sengketa Konsumen”. Apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha maka dapat diselesaikan dengan dua cara yaitu melalui pengadilan dan di luar pengadilan berdasarkan pilihan para pihak sesuai dengan Pasal 45 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan penyelesaian di luar pengadilan bisa ditempuh melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yaitu (BPSK) yang telah ada dibentuk oleh pemerintah baik di kabupaten dan kota serta dapat diminta bantuan oleh konsumen itu sendiri apabila ada sengketa yang terjadi dengan pelaku usaha tersebut.
Ditambahkan Azwar Siri bahwa sebagai konsumen harus selalu dalam posisi tawar yang rendah bahkan tidak jarang kemungkinan terkepung dengan berbagai keadaan yang tercipta seperti klausula baku, yaitu kontrak yang telah dibuat dan ditetapkan sepihak oleh pelaku usaha itu, mau tidak mau konsumen tersebut harus disuruh mengikut saja seperti iklan promosi yang menyesatkan dan iming-iming hadiah bohongan serta jual beli paksa, penipuan makanan dan minuman yang tidak aman untuk dikosumsi dan sebagainya.
“Maka dari itu LPPKI adalah rumahnya seluruh konsumen tempat menyampaikan keluh kesah dan pengaduan serta membantu konsumen itu dalam memperjuangkan hak-haknya dan memberikan bantuan hukum advokasi secara cuma-cuma oleh POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) LPPKI,” tukasnya.
Azwar Siri juga menyebutkan hal yang semacam itu semuanya sangat berpotensi sekali dapat merugikan konsumen, maka dengan itu untuk menghindari kerugian tersebut LPPKI mengajak seluruh konsumen untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menkosumsi barang dan jasa itu. “Serta mari menjadi konsumen yang cerdas agar selalu terhindar dari kerugian akibat menggunakan barang dan jasa yang disediakan atau dijual oleh pelaku usaha,” tutupnya.
(Andra)
Discussion about this post