Pesisir Selatan – Sebanyak 205 warga Kecamatan Sutera dan Lengayang yang tidak memakai masker ditindak dalam Operasi Yustisi oleh Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Dalam Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 06 Tahun 2020, Minggu (15/11).
Demikian disebutkan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 Pesisir Selatan, Dailipal didampingi Juru Bicara Satgas, Rinaldi, Senin (16/11) di Painan.
Dailipal menjelaskan, dalam Oparasi Yustisi itu pihaknya menerjunkan 39 orang personil terdiri dari Satpol PP (16), Polres (6), Kodim (5), POM (2), Pos AL (3), Dishub (5) dan Humas (1), dengan sasaran 2 kecamatan yaitu Lengayang dan Sutera. Di Lengayang terjaring sebanyak 106 warga dan Sutera sebanyak 99 warga yang tidak memakai masker.
“Ya, warga yang melanggar protokol kesehatan pada dua kecamatan itu merupakan pengguna jalan. Mereka umum tidak memakai masker saat berkendara,” sebutnya.
Dikatakan, bagi pelanggar protokol kesehatan itu langsung diberi sanksi sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat No.6 tahun 2020 yaitu berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
“Sebelumnya, tim mendata pelanggar protokol kesehatan, dan yang bersangkutan juga diberikan satu buah masker. Selanjutnya, pelanggar menandatangani dokumen bukti pelanggaran,” ungkapnya.
Ia mengakui, hingga kini masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika keluar rumah. Sementara pengguna jalan juga tidak disiplin memakai masker, dengan alasan kesulitan bernafas dan lupa membawa masker
Menurutnya, perlu dilakukan edukasi terus menerus kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan Covid 19.
“Masyarakat juga diimbau agar selalu menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid 19 dengan langkah 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun,” ingat Dailipal. (Robi)
Discussion about this post