Simeulue, Aceh – Setelah dinyatakan P21, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Simeulue yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Aipda Wardika, SH bersama dua anggotanya dibawah kendali Kasat Reskrim IPDA, Muhammad Rizal, SH, SE melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Penambang ilegal Pasir Pantai di Simeulue kepada pihak Kejaksaan Negeri Simeulue yang diterima oleh Jaksa setempat, Senin (16/11/2020).
Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, SIK melalui Kasat Reskrim IPDA M. Rizal, SH, SE dalam siaran persnya yang disampaikan pada media ini melalui Paur Humas menjelaskan satu orang terduga pelaku Penambangan Pasir Pantai tanpa izin resmi berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Simeulue yang berlokasi di Desa Langi Kecamatan Alafan Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh.
“Pelaku yang berhasil kami amankan, inisial RD (33) yang merupakan Warga Desa Kuta Batu Kecamatan Simeulue Timur di Kepulauan Simeulue, Aceh”, jelas Kasat.
Satu orang pelaku RD ini berhasil diamankan petugas atas laporan dari masyarakat kepada Anggota Sat Reskrim Polres Setempat, LP Nomor : LP.A/09/X/2019/Aceh/Res Simeulue, tanggal 08 Oktober 2019, sekitar pukul 10.00 WIB lalu. Kemudian para pelaku langsung diamankan dengan sejumlah barang bukti peralatan tambang ke Mapolres Simeulue, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Barang bukti dan tersangka yang telah diamankan petugas, diantaranya satu Unit Excavator, dua unit mobil Dam Truck warna kuning, dua kantong pasir pantai yang telah disisihkan dan satu orang tersangka inisial RD.
Saat ditangkap petugas, pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan. “Saat disergap petugas, tidak ada melakukan perlawanan dan langsung kita amankan ke Mapolres Simeulue,” kata Kasat, senin (16/11/2020).
Atas perbuatan tersebut, pelaku RD, Dijerat dengan Pasal 73 ayat (1) huruf d Jo Pasal 35 Huruf i Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, dan atau pasal 109 Jo Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undan Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ditempat terpisah Kapolres Simelue, AKBP Agung Surya Prabowo, SIK mengimbau masyarakat Simeulue yang berada di wilayah hukum Polres Simeulue, untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin atau ilegal.
Selain dapat membahayakan, penambangan secara ilegal dapat dilakukan penindakan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Pihaknya menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penambangan tanpa izin”, tegas Kapolres. (Ris)
Discussion about this post