Agam—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam mengelar rapat paripurna , penetapan sebanyak 47 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang akan dibahas sepanjang tahun 2021.
Propemperda tahun 2021 Kabupaten Agam disahkan dalam rapat paripurna penetapan Propemperda tahun 2021 yang dipimpin Ketua DPRD Agam, Novi Irwan didampingi wakil ketua Irfan Amran serta dihadiri oleh anggota dewan baik hadir langsung maupun hadir lewat Zoom, dari pemerintah daerah di hadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs. Martias Wanto,Forkopimda dan kepala OPD Jumat (13/11/2020).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Agam, Zulhendrif Bandaro Labiah dalam laporannya menyebut ada 47 Ranperda yang masuk ke dalam Propemperda tahun 2021.
“Setelah dilakukan pengkajian oleh Bapemperda DPRD Agam bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, maka ditetapkan sebanyak 47 usulan Ranperda yang dituangkan dalam Propemperda tahun 2021,” ujarnya.
Dipaparkan, 47 Ranperda tersebut meliputi lanjutan 18 Ranperda inisiatif DPRD Agam tahun 2020, lanjutan 13 Ranperda inisiatif pemerintah daerah tahun 2020.
Kemudian 7 Ranperda inisiatif DPRD Agam tahun 2021, 6 Ranperda inisiatif pemerintah daerah tahun 2021 dan 3 Ranperda wajib tahunan.
Terkait Propemperda tahun 2020, terangnya, masih banyak Ranperda yang diusulkan belum dapat dilakukan pembahasan. Hal itu disebabkan kekurangan kelengkapan bahan draf naskah akademis dan draf Ranperda.
“Kondisi pandemi Covid-19 juga membatasi ruang gerak untuk melakukan pembahasan. Dalam tahun 2021 komisi-komisi dan pemerintah daerah akan lebih selektif lagi dan memanfaatkan waktu seefektif mungkin,” jelasnya.
Disebutkan, usulan Ranperda inisiatif DPRD Agam tahun 2021 antara lain Ranperda Ketahanan Pangan, Ranperda Pemberdayaan Petani, Ranperda Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranperda Pemeliharaan Infrakstruktur, Ranperda Penyelenggaraan Cagar Budaya, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda Aktualisasi Data Terpadu Berbasis Digital.
Usulan Ranperda inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Agam tahun 2021 meliputi Ranperda Pembentukan Nagari, Ranperda RPJMD Tahun 2021-2025, Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Walinagari, Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Ranperda Perpustakaan dan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
“Ranperda wajib tahunan antara lain Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2020, Ranperda Perubahan APBD tahun 2021 dan Ranperda APBD tahun 2022,” sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs. Martias Wanto mengatakan penetapan Propemperda tahun 2021 merupakan bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Agam menaati perintah peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
Pihaknya berharap perangkat daerah dan alat kelengkapan DPRD Agam agar mempedomani Propemperda sebagai pedoman dalam menentukan prioritas penyusuan Ranperda tahun 2021.
Selanjutnya mempercepat proses pembentukan peraturan daerah dengan memfokuskan kegiatan penyusunan Ranperda.
“Terakhir menjadikan Propemperda ini sebagai pengendali kegiatan pembentukan peraturan daerah,” ucapnya.
Dalam sidang paripuran penetapan Propemperda untuk jangka satu tahun ke depan itu, Sekda Agam menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Agam yang telah bekerjasama secara maksimal dengan pemerintah daerah.
“Kami apresiasi kerjasamanya dalam pembahasan dan penyusunan Propemperda tahun 2021, sehingga rapat paripurna penetapannya dapat terlaksana pada hari ini,” ujarnya.
Aji
Discussion about this post