Bukittinggi, R.INVESTIGASI. Penggunaan Bahasa yang baik merupakan gambaran besarnya sebuah bangsa. Namun seiring terjadinya kemajuan di berbagai bidang, termasuk dari negara asing, dikhawatirkan dapat memperlemah keberadaan Bahasa Nasional yang sudah dideklarasikan jauh sebelum kemerdekaan Indonesia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bukittinggi, Drs.Novri,M.Pd dan Kepala Bahasa Provinsi Sumatera Barat, Drs.Aminulatif,M.Pd, mengungkapkan kondisi ini pada pelatihan Bahasa Media untuk sejumlah wartawan dan perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) daerah itu selama dua hari, yang juga merupakan kerjasama kedua lembaga tersebut di aula Balaikota, Selasa lalu.
Menurut Novri, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2009, menyataka bahwa Bahasa Indonesia merupakan satu dari empat pilar sebagai alat pemersatu bangsa. Bangsa Indonesia ini sendiri merupakan bagian tata nilai kehidupan bangsa Indonesia dengan ratusan jenis bahasa daerah yang sudah diangkat kepemermukaan jauh kemerdekaan melalui Sumpah Pemuda tahun 1928
Dalam perkembangannya, Kadis Kominfo Bukittinggi menilai, akibat berbagai pengaruh, termasuk bahasa asing, banyak muncul bahasa yang perlu diluruskan, dengan kembali menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
“Salah bahasa bisa salah arti”, tegas Novri dalam paparannya yang kemudian sekaligus membuka secara resmi kegiatan selama dua hari tersebut.
Agar hancurnya suatu bangsa tidak menjadi penyebab kehancuran suatu negara, kepala Diskominfo Bukittinggi, mengajak semua pihak teruatama aparatur sipil negara (ASN) dan wartawan untuk tidak sekedar menggunakan bahasa dengan baik dan benar, sekaligus juga harus melakukan pengawasan bersama, baik dalam pelaksanaan tugas administrasi kantor, penerbitan berita sampai dalam penggunaan bahasa sehari-hari.
Sementara itu Kepala Balai Pustaka Provinsi Dumbar, Drs.Aminulatif,M.Pd, dalam paparan materi kegiatan pengawasan dan pengendalian penggunaan bahasa pada media massa, menjelaskan, penggunaan bahasa Indonesia merupakan cerminan sikap atas kompetensi badan publik terhadap bahasa itu sendiri.
Oleh karena itu Aminulatif menambahkan, diperlukan sikap positif, yaitu tertib berbahasa agar penggunaan bahasa sesuai dengan ketentuan hukum dan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam penggunaan sehari-hari ataupun yang dituangkan dalam surat-menyurat maupun penulisan berita yang dilakukan oleh wartawan.
Dalam diskusi pengawasan penggunaan bahasa yang dituangkan dalam sejumlah regulasi, bagaimana bisa menerapkan sanksi bagi pelanggarnya sejauh ini diakui Aminulatif memang belum dapat dilakukan secara optimal.
Ia menyebutkan upaya yang dilakukan bisa berbagai bentuk dan kegiatan, seperti yang baru saja dilakukan terhadap unsur ASN dan para wartawan. “Pemerintah dan Pemerintah Daerah juga perlu menciptakan ketertiban berbahasa dengan mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia untuk memperkuat kedudukannya sebagai Bahasa Negara. (Pon)
Discussion about this post