ADVERTISEMENT
Selasa, 17 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Dinilai Arogan, Forwat Kecam Camat Sepatan Timur

by Redaksi
12 November 2020
in SERBA SERBI
Reading Time: 2min read
Dinilai Arogan, Forwat Kecam Camat Sepatan Timur
ADVERTISEMENT

Reportase Investigasi.com_ Tangerang
Kabupaten Tangerang – Camat Sepatan Timur, Asep Nurjaman dianggap bertindak arogan kepada salah seorang wartawan.

Peristiwa itu terjadi saat Wartawan Mitrapol bernama Arsyad ingin melakukan peliputan terkait informasi adanya keberangkatan rombongan staff Kecamatan Sepatan Timur yang diduga terpapar Covid 19 untuk dilakukannya isolasi disalahsatu hotel, Kamis (12/11/2020).

BERITA LAINNYA

Usai Ujian Akhir Semester, SMKN 1 Solok Selatan Adakan Turnamen Terbuka OSIS Cup I Tingkat SLTP dan SLTA

Advokat Persadin Angkatan XV Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi NTB

Terungkap! Spa Mewah di Jakbar Diduga Jadi Sarang Prostitusi Terselubung

Saat ingin menanyakan terkait hal tersebut, Arsyad terlebih dahulu bertemu dengan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) namun tiba tiba empat orang yang satu diantaranya adalah Camat, Asep Nurjaman menghampiri dirinya dan tanpa sebab langsung mengusir dari dalam Kantor Kecamatan.

“Saat saya menemui Sekcam dan menanyakan keberadaan Camat untuk konfirmasi, tiba-tiba ada empat orang salah satunya Camat menghampiri saya dan mengusir saya dari dalam kantor kecamatan. Setelah saya keluar dan ingin menyalakan motor, kembali saya dihampiri Camat dan meminta saya untuk menghapus foto yang baru saya ambil.” Papar Arsyad.

Akibat perlakuan arogan itu Arsyad sebagai jurnalis merasa tidak dihargai, bahkan kata dia, harusnya pejabat negara tidak boleh berlaku arogan dengan menghalang halangi tugas jurnalis karena itu bertentangan dengan undang undang pers.

“Ya, saya sempat diminta hapus foto. Padahal saya hanya menjalankan tugas kenapa Camat berlaku arogan,” katanya.

Terkait peristiwa tersebut, saat diklarifikasi awak media melalui telepon seluler, Camat Sepatan timur enggan menerima panggilan telepon.

ADVERTISEMENT

Sementara Ketua Forum Wartawan Tangerang (FORWAT) Andi Lala mengecam keras perlakuan arogan dari oknum camat itu.

Menurut Andi, hal ini tidak perlu terjadi karena wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bahwa menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Harusnya penyelenggara negara dalam hal ini camat tidak boleh menghalangi tugas wartawan. Ini bisa kita lapotkan ke aparat penegak hukum dan yang bersangkutan harus meminta maaf. Jika tidak maka kami dari Forwat akan menggelar aksi sebagai bentuk protes,” paparnya.

Selain itu Andi menghimbau agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, semua pihak diminta bisa memahami tugas dan fungsi jurnalis. Terutama bagi para penyelenggara negara.(frwt/RI/AMR)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Panwascam Pariaman Selatan Libatkan Tokoh Masyarakat, Bundo Kanduang dan BKMT Awasi Pilkada

Next Post

Bentuk Nagari Statistik, Diskominfo Pasaman Barat Bertandang ke Nagari Sungai Duo Dharmasraya

Next Post
Bentuk Nagari Statistik, Diskominfo Pasaman Barat Bertandang ke Nagari Sungai Duo Dharmasraya

Bentuk Nagari Statistik, Diskominfo Pasaman Barat Bertandang ke Nagari Sungai Duo Dharmasraya

Deputi Kemenko PMK Kunjungi Green Talao Park Ulakan

Deputi Kemenko PMK Kunjungi Green Talao Park Ulakan

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI