Pariaman — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pariaman Selatan, melibatkan Tokoh Masyarakat, Bundo Kandung dan Badan Kontak Majelis Ta’lim (BKMT) se- Kecamatan Pariaman Selatan untuk melakukan pengawasan partisipatif pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar).
Hal tesebut dibuktikan dengan diadakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Tokoh Masyarakat, Bundo Kanduang dan Badan Kontak Majelis Ta’lim (BKMT) se- Kecamatan Pariaman Selatan di Rumah Makan Samba Lado, Kamis (12/11).
“Kegiatan ini murni untuk mengajak tokoh masyarakat, ibuk-ibuk majelis taklim dan bundo kanduang untuk melakukan pengawasan partisipatif,” sebut Ketua Panwascam Pariaman Selatan Alvis Maynardi di Pariaman.
Selain itu, adapun tujuan diadakannya sosialisasi pengawasan partisipatif itu, untuk mengajak masyarakat dalam hal ini tokoh masyarakat, bundo kanduang dan majelis taklim meminimalisir munculnya dugaan pelanggaran dalam setiap tahapan Pilkada pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.
“Kita akan berikan materi-materi yang berkaitan dengan pengawasan, agar masyarakat yang dilibatkan dalam pengawasan tahu apa yang akan dilakukan, jika nanti menemukan pelanggaran,” tutur Alvis.
Sebagai upaya srategi untuk melakukan pencegahan dini atas potensi pelanggaran, sambung Alvis Maynardi, masyarakat bisa melakukan melalui pendekatan persuasif kepada pasangan calon Pilgub. Sehingga akan meminimalisir pelanggaran pada pilkada, dengan demikain akan tercipta pilkada yang berkualitas dan berintegritas.
“Tolak ukur suksesnya sebuah pilkada tidak dilihat dari berapa banyak pelanggaran yang ditindak, namun dinilai dari kualitas Pilkada itu, sesuai dengan perundang-undangan umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan bermartabat,” imbunya.
Lebih jauh Alvis Maynardi mengatakan, masyarakat adalah mata dan telinga Panwascam untuk melakukan pengawasan partisipatif. Peran tokoh masyarakat, bundo kanduang dan majelis taklim sangat diharapkan untuk bisa melaporkan berbagai pelanggaran yang muncul disaat Paslon maupun tim kampanye melakukan kegiatan kampanye pada pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka/dialog, rapat umum, maupun kegiatan lain seperti bazar, perlombaan dan pengobatan gratis dan bentuk kampanye lainnya.
“Kita Panwascam tidak dapat melakukan pengawasan sendiri, meskipun juga ada pengawas ditingkat Desa dan TPS. Sehingga dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi berbagai pelanggaran yang bisa saja terjadi dilapangan dan tentu sepenuhnya tidak terawasi oleh Panwascam. Sehingga diperlukan peran dari masyarakat dalam hal ini diantaranya tokoh masyarakat, bundo kanduang dan majelis taklim,” tutur Alvis.
Terkait pelanggaran Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gebernur Sumbar, dari awal sampai saat ini, Panwascam Pariaman Selatan belum menemukan satupun pelanggaran yang dilakukan paslon maupun tim kampanye.
“Sampai saat ini kita belum menemukan pelanggaran yang dilakukan paslon Pilgub, termasuk masalah protokol kesehatan. Paslon yang melakukan kampanye di Pariaman Selatan masih mentaati aturan yang ada,” tutup Alvis. (Syh)
Discussion about this post