Kota Solok – Pjs Kota Solok Asben Hendri hadiri Rapat Paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Solok sisa masa jabatan 2019-2024 pada selasa (10/11) di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Solok.
Adapun anggota PAW yang dilantik Hj. Nurnisma, SH dan Andi Marianto,ST, yang mana menggantikan Yutris Can,SE dan Ramadhani Kirana Putra, MM.
Selain Pjs Kota Solok nampak hadir Mantan Ketua DPRD Kota Solok,Yutris Can, Ketua Pengadilan, Dandim 0309,Kapolresta Solok, Kajari Solok, Persatuan istri legislatif, BUMN, BUMD, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dan undangan lainnya.
Sehubungan dengan terjadinya pemberhentian antar waktu terhadap Yutris Can, SE dan Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM yang mana salah satunya sebagai Pimpinan DPRD Kota Solok mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Solok karena mengikuti Pilkda Tahun 2020, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang bersangkutan harus berhenti menjadi anggota DPRD.
Dengan demikian terjadi kekosongan anggota dan untuk mengatasi kekosongan tersebut, maka di ajukanlah proses penganti antar waktu anggota DPRD sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, sejak saat itu dilakukanlah tahapan proses penganti antar waktu anggota DPRD Kota Solok dengan usulan yang disampaikan oleh Partai Golongan Karya Kota Solok.
Dalam proses penggantian antar waktu ini sebagai mana yang diatur oleh Undang-Undang, DPRD hanya berperan menjadi perantara, setelah semua persyaratan yang diminta telah terpenuhi oleh calon PAW, maka pada tanggal 9 oktober 2020 berkas disampaikan oleh DPRD Kota Solok kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat melalui Walikota Solok guna minta Keputusan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Solok.
Dari usulan yang disampaikan oleh DPRD tersebut, maka keluarlah Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Solok.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, setiap kegiatan kedewanan harus dijadwalkan dan ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Solok.
Usai pelantikan Anggota DPRD Kota Solok yang baru, langsung mengikuti kegiatan kedewanan yaitu Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2021. (Nisa)
Discussion about this post