Bukittinggi — Usaha pangkalan BBM jenis minyak tanah, diduga tidak memiliki izin yang resmi dari pihak terkait ditinjau langsung oleh ketua DPW Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP), beserta team dan awak media ke lokasi yang beralamat di Jalan Surau Usang, Jorong Parit Putus, Kenagarian Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, tepatnya di belakang TK Pembina, Jumat (6/11) kemaren.
Di lokasi tersebut, team JPKP memang telah menemukan gudang yang diduga dijadikan tempat penyimpanan BBM jenis minyak tanah, dan untuk memastikan legalitas usaha tersebut karena berkaitan dengan kebijakan pemerintah yakni tentang peraturan, UU dan hukum, Ketua DPW JPKP Provinsi Sumbar Drs. Enda A Jalal mencoba meminta keterangan lengkap tentang perizinan usaha dan keberadaan minyak tersebut kepada pemiliknya (MR).
Namun, sangat disayangkan sekali pihak pemilik tidak bisa memberi keterangan selain menunjukan berkas izin usahanya yang lama dan sudah tidak berlaku lagi, juga pengakuan belum punya izin yang baru yang akan diurusnya lagi.
Sementara BBM yang sudah ditampungnya dan siap untuk dipasarkan lagi, sipemilik tidak berkenan untuk diperlihatkan kepada team secara keseluruhannya yang diduga masih banyak penyimpanan di dalam gudang tersebut, dengan berbagai macam alasan.
Alhasil Drs. Enda A Jalal mencoba menyampaikan hal tersebut kepada pihak Polres, yakni bagian Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution SIK yang akhirnya mengutuskan perintah kepada Kanit Tipiter Ipda AA Regi, SIK beserta anggotanya untuk turun ke lokasi pangkalan tersebut.
Dan akhirnya barang bukti BBM yang jadi dugaan tersebut dievakuasi ke Polsek kota Bukittinggi sebanyak lebih kurang 8 drum, dan sipemilik tersebut dibawa ke Polres Bukittinggi untuk diminta keterangannya pada malam hari itu juga.
Di hadapan wartawan Reportase Investigasi, ketua DPW JPKP Enda A Jalal menyampaikan, permasalahan ini harus diproses secara hukum yang berlaku.
“Kita sangat berharap agar perbuatan seperti ini harus diproses secara hukum yang berlaku sesuai dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dan JPKP akan melayangkan surat laporan informasi kepada Kapolres Bukittinggi dengan tembusan Kapolda Sumbar dan Kapolri,” terangnya.
Hingga berita ini terbit, wartawan Reportase Investigasi belum dapat melakukan konfirmasi terhadap para penyidik Polres Bukittinggi. (Denny)
Discussion about this post