Dharmasraya — Jajaran Sat Reskrim Polres Dharmasraya berhasil ungkap kasus pemerasan di wilayah hukum Polres Dharmasraya, Rabu 4 November 2020. Petugas kepolisian telah mengamankan seorang laki-laki Febrizaldi (28) warga Jorong Parik Tarajak, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.
Tersangka diamakan atas dasar
LP/ 101/K/XI/2020 Polres, tanggal 3 September 2020 tentang pemerasan.
Dari tangan tersangka barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah hp Oppo A5s warna hitam, 1 (satu) buah hp Siaomi 6A warna silver, 1 (satu) unit sepeda motor Scopy warna merah yang digunakan pelaku.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah,S.I.K,MT, melalui Kasat Reskrim Akp. Suyanto menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 wib, ketika korban Gilang (18) warga Jorong Gunung Medan Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya bersama saksi Melasari.
Korban dan saksi ketika itu sedang duduk-duduk di TKP (tempat kejadian perkara) tepi jalan Poros Blok A Sitiung, tidak lama kemudian datanglah pelaku bersama temanya Ivan (buron) dan menanyakan kepada korban. “Mengapa kalian di sini”. Ungkap pelaku kepada korban.
Pelaku bersama temannya mengancam kepada korban akan membawa korban bersama saksi ke kantor wali nagari, dan kalau tidak mau dibawa bayar denda 60 sak semen atau uang sebanyak Rp 3.500.000 sebagai uang takut
“Karna korban tidak ada uang sebanyak itu maka hp milik korban diminta oleh pelaku dan pelaku langsung pergi atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada kakaknya dan kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dharmasraya,” terang kasat.
Setelah mendapat informasi tersebut, unit Opsnal melakukan lidik dan pada hari Rabu 4 November 2020 sekira pukul 21.00 wib, pelaku dapat diamankan di warung/depan kantor Wali Nagari Sitiung.
Untuk sementara tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses lebih lanjut. (Nanda)
Discussion about this post