Reportase Investigasi.com
Sidang perkara gugatan 585 karyawan out sourching Ground Hadling Bandara Soekarno-Hatta di gelar hari Rabu, 4/10/2020 dengan agenda sidang pembacaan putusan majelis hakim.
Dalam sidang yang dihadiri oleh masing-masing Kuasa Hukum baik dari Pihak Penggugat maupun Pihak Tergugat dan terbuka untuk umum serta diliput langsung oleh beberapa media online dan salah satu stasiun TV Nasional ini di gelar di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Serang Banten.
Majelis Hakim dalam pembacaan putusan perkara ini memutuskan”Tidak Menerima atau Menolak”gugatan para karyawan ground halding kepada tergugat 1 dan 2 yaitu P.T.Garuda Daya Perkasa Sejahtera (PT. GDPS) dan PT. Gapura Angkasa(PT.GA). Usai pembacaan putusan sidang Kuasa Hukum Tergugat, “Henry” mengatakan “putusan majelis hakim yang tidak menerima gugatan para penggugat sudah tepat karena menurut pandangan kami gugatan tersebut bersifat Absurable atau jelas atau kabur.
“Para penggugat tersebut meminta menjadi karyawan tetap, disisi lain meminta juga menjadi karyawan pegawai tetap PT kepada tergugat 2 yaitu kami, jadi menurut pandangan kami gugatan ini sangat tidak jelas mau kemana,” kata Hendry saat dalam keterangan pers nya usai mengikuti sidang putusan.
Lanjut kata Henry “selain itu para penggugat ini sebagian ada yang sudah tidak memiliki hubungan hukum jadi bagaimana mungkin akan meminta menjadi karyawan pegawai tetap jika tigak memiliki hubungan hukum apa yang mau di tentukan!.
Dari keterangan Henry, status 585 ada sebagian masih bekerja namun bahkan ada yang sudah mencabut kuasa jadi ini semakin tidak jelas, Pungkasnya.
Pada kesempatan terpisah Kuasa Hukum Penggugat “Tubagus Iqbal” merasa sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang menolak gugatan 585 karyawan tersebut dan menyatakan akan mengusahakan menempuh jalur hukum di tingkat kasasi. “Kita sudah dengar sendiri hasil keputusan hakim tadi dimana tidak dapat menerima atau menolak gugatan kita karena menganggap gugatan yang kita sampaikan bersifat Absurable Lebih atau kabur, padahal kita sudah sampaikan terdahulu berkali-kali kepada media dan pengadilan bahwa gugatan kita berdasarkan aturan hukum pasal 66 undang-undang no. 13 Thn.2003 yang disitu jelas bunyinya,” ujar Iqbal.
Lebih jauh kata Iqbal, “Apabila pekerjaan inti dialihkan kepada pihak ketiga seperti out sourching, atau yayasan penyedia jasa tenaga kerja maka secara otomatis beralih menjadi karyawan tetap pihak pemberi kerja yang dalam hal ini adalah PT. Gapura Angkasa. Dalam ini saya selaku kuasa hukum mewakili para penggugat sama sekali terkejut dan sangat tidak menduga dan amat sangat kecewa dengan hasil putusan dari majelis hakim dan kami selaku kuasa hukum mewakili para penggugat akan membawa perkara ini pada upaya hukum pada tingkat kasasi ke Mahkamah Agung, jelasnya.
Menurut Iqbal, dalam upaya kasasi ini majelis hakim akan memberikan kita putusan yang se adil-adilnya. dia juga mengatakan, apabila nanti pada upaya kasasi kita mendapat putusan yang tidak sesuai dengan yang kita harapkan dan bila kita temukan ada oknum yang bermain dalam tanda “petik” bila ada kesepakatan-kesepakatan yang tidak sesuai dengan yang kita harapkan kami selaku kuasa hukum penggugat mewakili para penggugat akan membawa atau laporkan kepada badan pengawas mahkamah agung,” terang Iqbal dalam jumpa pers nya.
“Tolong ini jangan di edit pihak media, kalau nanti kita temukan ada sesuatu yang baik di pengadialan terjadi pada perkara no. 79 ini, kita akan laporkan kepada badan pengawas dan pihak yang berwenang, pungkasnya mengakhiri.
Dari hasil putusan majelis hakim dalam sidang ini pihak kuasa hukum penggugat menyimpulkan bahwa majelis hakim sudah sangat keliru dalam mengambil keputusan karena bukan berdasarkan pada aturan hukum dan undang undang melainkan berdasarkan pendapat semata dan pihak kuasa hukum tergugat merasa yakin masih banyak para penegak hukum yang menggunakan dasar-dasar hukum dan hati nurani.
dalam memutuskan bukan berdasarkan pengaruh lain atau intervensi lain di luar hukum dan meminta pihak media agar bisa mengawal perkara ini sampai ke Mahkamah Agung agar tidak di inginkan.(S.manahan/team)
Discussion about this post