Bukitttinggi, R.INVESTIGASI. Satu pertanyaan yang penting tentang perbedaan antara pemilihan umum khususnya Pilkada pada tahu. 2020 ini dengan pesta demokrasi sebelumnya, jawabannya adalah mulai dari proses persiapan, pelaksanaan sampai hari pencoblosan mendatang haruslah sesuai dengan Protokol Kesehatan (Prokes), sehubungan terjadinya pandemi Covid 19.
Garisan itu setidaknya sudah didasari dengan dua regulasi, baik yang dilahirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU nomor 13 tahun 2020 dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kenormalan Baru (AKB), kalau mengacu kepada kegiatan yang dilaksanakan di daerah ini.
Sehubungan dengan persyaratan tersebut, KPUD Kota Bukittinggi, telah melakukan proses dan tahapan Pilkada tahun 2020 sesuai dengan Prokes. Bahkan ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura dan Komisioner lainnnya, Beni Aziz, dalam pertemuan persnya dengan awak media Rabu (4/11) siang tadi menegaskan bahwa salah satu indikasinya mensyarajan Paslon Walikota dan Wakil Walikota, mampu mencegah dan mengendalikan Covid 19 dalam debat mendatang.
Menurut Heldo dan Beni, dalam debat yang dijadualkan diilaksanakan 14 dan 21 November mendatang, salah materi yang harus diketengahkan oleh setiap Paslon, bagaimana konsepnya yang tertuang dalam visi dan misinya mencegah dan menanggulangi pandemi Covid 19 di kota Bukitttinggi khususnya.
Konsep dan program pencegahan dan penanggulangan Covid 19 tersebut, tambah Heldi dan Beni, sekaligus akan diperdebatkan pada kegiatan dengan peseta dibatasi sesuai dengan Protokol kesehatan tersebut.
“Masyarakat juga diperbolehkan mengajukan pertanyaan secara online kepada link yabg sudah ada melalui tim debat yang sudah dibentuk oleh KPU Bukittinggi, dengan menyertakan identitas diri”, tambah kedua Komisioner di atas. Pon
Discussion about this post