PAINAN – Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Stria Wibowo melalui Kasatlantas Iptu. Hendrianto, STK, SIK, mengatakan, pihaknya bakal memusnakan Barang Bukti (BB) Laka Lantas di atas 2 tahun.
“Bagi pemilik BB motor yang di atas 2 tahun tidak mengambil kendaraannya. Maka akan kita musnakan,”katanya, Selasa (3/11/2020).
Ia menjelaskan, ada sebanyak 17 unit kendaraan BB yang menumpuk dan belum diambil oleh pemiliknya setelah kecelakaan lalu lintas.
“2 unit kendaraan roda empat atay mobil dan 17 unit sepeda motor,”ujarnya
Kemudian tambahnya, sebelum dilakukan pemusnahan pihaknya telah melakukan pengumuman dan menyurati pemilik kendaraan untuk mengambil kendaraannya.
“Sudah kita surati, dan kita juga melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Untuk proses pemusnahan nantinya akan kita informasikan lagi,”ujarnya lagi.
Lanjutnya, dimana kendara yang akan dimusnahkan bila tidak diambil pemiliknya sebegai berikut, Sepeda motor Honda, Sepeda Motor Tossa BA 6192 JG, Sepeda motor Beijing tanpa TNKB, Sepeda motor Viar, Sepeda motor merek Jeailing.
Seterusnya, Sepeda motor Honda Astrea 800, Sepeda motor SUZUKI Shogun, Sepeda motor MIO SOUL, sepeda motor Jupiter Z, sepeda motor Kharisma, sepeda motor Kharisma, sepeda motor Mio Sporty, Supra, Honda Specy, dan sepeda motor merek Beijing.
Selanjutnya, dua unit mobil diantaranya Mobil Kijang Super BA 1769 RQ dan mobil DAIHATSU XENIA tanpa TNKB.
“Bagi pemilik yang merasa kendaraannya yang belum diambil silahkan diambil ke kantor Unit Laka Pessel, dengan membawa STNK dan BPKB, sebelum kami musnakan,” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post