PAINAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menyediakan 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lapas II B Painan dengan jumlah pemilih sebanyak 81 pemilih pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar mengatakan, penetapan dan penyedian 1 TPS khusus di Lapas II B Painan, ditetapkan berdasarkan PKPU nomor 17 tahun 2020, tentang perlengkapan pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Selain itu, penetapan TPS di lapas, ditetapkan sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 818 tentang perlindungan hak pilih bagi warga binaan yang berada didalam lapas yang ada, “kata Epal pada reportaseinvestigasi.com, Selasa (3/11/2020).
Ia menambahkan, untuk jumlah pemilih tetap (DPT) di lapas tersebut, berdasarkan pendataan pihaknya dan data yang telah ditetapkan jumlah tercatat sebanyak 81 pemilih.
“Dari 81 orang pemilih, 3 orang diantaranya pemilih perempuan 78 orang pemilih laki-laki, “ucapnya
Kemudian, lanjut Epaldi, untuk petugas 1 TPS di lapas Painan, pihaknya membentuk petugas KPPS dari tenaga dan petugas lapas itu sendiri.
“Kita dari KPU yang membentuk petugas KPPSnya, dan petugasnya wajib dari tenaga lapas itu sendiri. Dan jumlah anggota KPPSnya, sama dengan jumlah petugas TPS lain sebanyak 7 orang dan 2 Pom pengamanan,”ujarnya
Lanjutnya lagi, seperti diketahui, KPU telah menetapkan jumlah seluruh TPS di daerah tersebut, sebanyak 1100 TPS, yang mana tersebar di 15 Kecamatan di Pesisir Selatan.
“Dari 1100 TPS yang kita tetapkan, termasuk didalamnya TPS yang berada di Lapas Kelas II B Painan. Sebab, secara langsung kita tidak membedakan antara TPS kusus dan TPS yang ada lainnya,” pungkas Epaldi Bahar. (Robi)
Discussion about this post